Uji emisi menjadi salah satu cara yang dilakukan pemerintah untuk menjaga kualitas lingkungan hidup. Lantas bagaimana proses uji emisi motor?
Peraturan wajib uji emisi memang sudah berlaku sejak November 2021, di mana hal tersebut tertuang dalam Peraturan Gubernur DKI Jakarta No. 66 Tahun 2020 tentang Uji Emisi Gas Buang Kendaraan Bermotor. Nah sejak aturan tersebut terbit, mau tidak mau seluruh kendaraan bermotor wajib mengikuti program ini kalau tidak mau terkena sanksi tilang sebesar Rp 250.000 untuk motor dan Rp 500,000,- untuk roda empat.
Berdasarkan informasi yang Jualo himpun dari salah satu diler Yamaha di Jakarta, terdapat beberapa langkah yang dilakukan. Berikut langkah dan prosesnya:
- Pertama, memasangkan alat pendeteksi gas pada knalpot. Kemudian, kendaraan diparkir di tempat yang datar. Hal selanjutnya, pastikan saat pengecekan gas buang (knalpot) tidak bocor.
- Langkah berikutnya, mesin harus berada pada suhu 60°C hingga 70°C. Aksesoris pada kendaraan juga harus dalam keadaan mati. Temperatur area pengujian sendiri berkisar pada suhu 20-35°C.
- Saat pengecekan berlangsung, mesin motor dalam kondisi idle atau langsam di putaran 1300 rpm. Selanjutnya diamkan hal ini selama kurang lebih 5-7 menit.
- Kemudian, kadar dan kandungan zat asap kendaraan akan dicatat setelah selesai. Zat yang dideteksi di antaranya adalah Karbon Monoksida, Hidrokarbon, Karbondioksida, Oksigen, dan Nitrogenoksida.
- Selanjutnya, setiap kendaraan yang telah lolos uji emisi akan diberikan bukti lulus uji emisi, yang dapat ditunjukkan kepada pihak kepolisian. Selain itu, pengecekan juga dapat dilakukan melalui aplikasi e-uji emisi dengan cara memasukkan nomor polisi kendaraan.
–> AWAS KETILANG, CEK DAFTAR KENDARAAN YANG WAJIB UJI EMISI
Nah, itulah rangkaian proses uji emisi motor yang mungkin bisa menjadi panduan untuk Anda. Pasalnya, jika Anda tidak melakukan uji emisi, selain sanksi tilang, kendaraan yang belum melakukan uji emisi atau tidak lulus uji emisi akan diberikan disinsentif tarif parkir yang tinggi.
Apalagi, uji emisi kendaraan terintegrasi dengan tarif parkir di sejumlah titik wilayah DKI Jakarta seperti IRTI Monas, Blok M Square, Samsat Jakarta Barat, Pasar Mayestik, dan Park and Ride Terminal Kalideres. Kendaraan bermotor yang belum melakukan uji emisi akan dikenakan tarif parkir lebih mahal yaitu Rp 7 ribu per jam. Disinsentif tarif parkir untuk kendaraan yang belum melakukan uji emisi tertuang dalam pasal 17 Pergub 66 Tahun 2020.
–> Temukan berbagai produk yang Anda inginkan saat ini di Jualo.com secara GRATIS