Mau Perpanjang STNK di Kota Lain? Begini Caranya
perpanjang stnk

Date

Share on facebook
Share on twitter
Share on linkedin
Share on whatsapp
Share on telegram

Perpanjang STNK di kota lain ternyata kini bisa dilakukan dengan mudah lho. Tidak percaya? Simak ulasan dari Jualo berikut ini

Seiring kemajuan teknologi dan zaman, perpanjang STNK (Surat Tanda Nomor Kendaraan) bisa dilakukan dengan mudah di kota lain lho. Jika dulu mengurus STNK diwajibkan sesuai wilayah dan domisili kendaraan, kini Anda dapat melakukannya kapan saja dan di mana saja. Termasuk ketika Anda sedang berada di kota lain. Lantas bagaimana caranya? Yuk simak ulasan lengkapnya berikut ini.

Syarat Perpanjang STNK Di Kota Lain

Layanan e-Samsat sangat mempermudah pemilik kendaraan dalam mengurus pembayaran pajak. Untuk memproses pembayarannya, terdapat beberapa syarat perpanjang STNK di kota lain sebagai berikut.

  • KTP asli dan fotokopi
  • Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) asli dan fotokopi
  • Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB) asli dan fotokopi

Untuk persyaratan dokumen ini sebenarnya sama seperti saat Anda melakukan pembayaran pajak di kota asal. Anda hanya perlu membawa KTP, STNK, dan BPKB dalam bentuk asli dan fotokopi. Mudah bukan?

Untuk proses pembayaran secara offline, Anda dapat mendatangi kantor Samsat, Samsat Keliling, atau Samsat Corner terdekat dari tempat tinggal. Di sana, Anda tinggal mengikuti prosesnya seperti biasa, bahkan Anda tidak akan mengalami kesulitan meski administrasi terkait kepemilikan kendaraan tercatat di kota lain.

Biaya Perpanjang STNK Beda Kota

perpanjang stnk- 5

Biaya perpanjang STNK akan berbeda untuk setiap jenis kendaraan. Hal ini ditentukan dari nilai jual kendaraan tersebut serta beberapa aturan lainnya. Perhitungan pajak tahunan ini dapat Anda perhatikan dari uraian di bawah ini:

Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor dikenai biaya 10 persen dari harga jual kendaraan baru. Sementara, untuk kendaraan bekas dikenai biaya ⅔ dari pajak kendaraan.

Pajak Kendaraan Bermotor dikenai biaya 1,5 persen dari harga jual kendaraan. Besaran pajak ini akan berubah setiap tahunnya, mengikuti merosotnya harga jual kendaraan.

Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ) dipatok sebesar Rp143.000 untuk mesin dengan kapasitas 2.400 cc untuk mobil, sedangkan untuk motor dengan kapasitas 3.000 cc.

Biaya administrasi tidak berlaku untuk kendaraan baru. Namun, jika Anda melakukan penggantian plat 5 tahun balik nama, maka biaya ini disesuaikan dengan aturan tersebut.

Denda pajak kendaraan bermotor berlaku apabila Anda belum membayar pajak sesuai dengan rentang waktu yang telah ditentukan. Denda ini meliputi denda PKB dan SWDKLLJ. Untuk perhitungan dapat diuraikan sebagai berikut:

  • Perhitungan denda PKB: 25% per tahun
  • Terlambat 3 bulan: PKB x 25% x 3/12
  • Terlambat 6 bulan: PKB x 25% x 6/12
  • Untuk denda SWDKLLJ senilai Rp32.000 untuk kendaraan bermotor, dan Rp100.000 untuk kendaraan roda empat.

Demikian informasi mengenai biaya perhitungan pajak tahunan ini disampaikan oleh Divisi Humas Polri melalui situs resminya. Aturan ini dapat berubah seiring perubahan perundang-undangan yang diberlakukan pemerintah.

3 Cara Perpanjang STNK Beda Kota

Terdapat beberapa cara perpanjangan STNK di kota lain yang dapat Anda lakukan sesuai dengan kebutuhan. Berikut cara-caranya di bawah ini.

1. Aplikasi SIGNAL

perpanjang stnk- 2

Aplikasi SIGNAL (Samsat Digital Nasional) telah diresmikan sejak 2021. Aplikasi ini merupakan generasi kedua pengganti dari Salmonas (Samsat Online Nasional). Adapun cara perpanjangan STNK menggunakan aplikasi SIGNAL harus melakukan registrasi terlebih dahulu.

Ikuti saja setiap instruksinya, terutama dalam memasukkan data pribadi yang bersifat rahasia. Setelah registrasi berhasil, Anda harus melakukan verifikasi ulang dengan cara klik link yang dikirimkan ke email.

–> CARA AMPUH GUNAKAN APLIKASI MAPS UNTUK HINDARI ATURAN GANJIL GENAP

2. e-Samsat

perpanjang stnk- 4

Selain aplikasi SIGNAL, terdapat aplikasi e-Samsat yang dapat Anda gunakan untuk pembayaran pajak sesuai provinsi. Prosedurnya yaitu buka laman resmi e-Samsat berdasarkan provinsi. Lalu, isi data kendaraan Anda, termasuk kota, nomor polisi atau plat kendaraan. Isi form yang muncul dan pilih Samsat terdekat. Lakukan pembayaran melalui ATM dan terakhir ambil nota pajak di samsat yang Anda pilih.

3. Offline ke Samsat Terdekat

Pembayaran pajak di kota lain dapat Anda lakukan juga dengan langsung mendatangi kantor Samsat terdekat. Di beberapa kota besar bahkan tersedia Samsat keliling atau Samsat Corner. Anda hanya perlu membawa persyaratan dokumen dan ikuti saja instruksinya.

–> Temukan berbagai produk yang Anda inginkan saat ini di Jualo.com secara GRATIS

More
articles