Sering Keliru, Simak Etika Penggunaan Lampu Hazard yang Benar
penggunaan lampu hazard

Date

Share on facebook
Share on twitter
Share on linkedin
Share on whatsapp
Share on telegram

Masih banyak pengendara yang keliru mengenai aturan penggunaan lampu hazard, padahal lampu ini hanya boleh digunakan saat keadaan darurat

Pernahkah Anda melihat pengendara lain menggunakan lampu hazard di kondisi hujan deras atau daerah berkabut? Kekeliruan tersebut masih sering ditemukan meski aturan penggunaan lampu hazard sebenarnya hanya untuk kondisi darurat. Oleh karena itu, agar tidak lagi keliru berikut Jualo hadirkan penjelasan mengenai etika atau aturan menggunakan lampu hazard yang benar

Bagaimana Cara Penggunaan Lampu Hazard yang Benar?

aturan penggunaan lampu hazard

Sesuai namanya, lampu hazard adalah salah satu komponen yang hanya digunakan dalam keadaan darurat. Tombol lampu hazard pada dashboard mobil memiliki tanda segitiga merah. Ketika tombol tersebut dipencet, keempat lampu sein mobil berkedip dalam waktu bersamaan. Komponen ini sangat penting karena berfungsi sebagai sinyal bahwa mobil atau pengemudi berada dalam keadaan darurat.

Etika penggunaan lampu hazard sebenarnya sudah diatur dalam Pasal 121 Undang-Undang No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Alangkah baiknya Anda mengetahui penggunaan lampu hazard yang benar sebagai pengemudi bertanggung jawab. Berikut ini adalah tata cara penggunaan lampu darurat sesuai regulasi yang berlaku.

1. Gunakan Saat Kondisi Darurat

Keadaan darurat yang dibenarkan dalam peraturan adalah saat mobil mogok, kecelakaan lalu lintas, atau mengganti ban yang semuanya mengharuskan mobil dalam keadaan berhenti. Artinya, hujan deras tidak dianggap sebagai kondisi darurat di mana Anda harus menghidupkan lampu hazard.

penggunaan lampu hazard-2

Anda harus menghidupkan lampu isyarat peringatan bahaya (lampu hazard) dan memasang segitiga pengaman pada kondisi tersebut. Jika tidak dinyalakan saat keadaan darurat, Anda dianggap melanggar Pasal 289 UU No.22/2009. Anda akan mendapat ancaman hukuman pidana kurungan selama dua bulan atau denda tilang sebesar Rp500.000.

2. Pahami Risiko Penggunaan Lampu Hazard

Pengemudi lain akan bingung ketika Anda menyalakan lampu hazard dalam kondisi yang kurang aman, seperti jalan licin, hujan lebat, atau jarak pandang berkurang. Lampu sein untuk belok atau pindah jalur tidak bekerja ketika lampu hazard dinyalakan. seperti Kondisi sangat membahayakan pengguna jalan lain, terutama saat hujan deras. Mereka tidak bisa mengenali tanda bahaya tersebut karena jarak pandang yang berkurang akibat air hujan dan kabut pada kaca mobil.

penggunaan lampu hazard-3

–> KENALI FUNGSI PENTING JALUR PENYELAMAT UNTUK ANTISIPASI REM BLONG

Akibatnya, pengemudi lain tidak bisa melakukan manuver secara tepat, yakni harus berbelok atau tetap bertahan pada jalurnya. Kemungkinan paling parah adalah mereka bisa mengerem mendadak bahkan menabrak mobil Anda dari belakang.

3. Gunakan Lampu Senja saat Hujan

Anda bisa menggunakan lampu senja atau foglamp saat berkendara di tengah hujan deras. Lampu utama juga dapat dinyalakan untuk menambah jarak pandang pengemudi. Di sinilah fungsi foglamp atau lampu kabut digunakan untuk membantu meningkatkan jarak pandang pengemudi ketika turun hujan deras.

–> Temukan berbagai produk yang Anda inginkan saat ini di Jualo.com secara GRATIS

More
articles