Setelah jual mobil, kamu perlu melakukan lapor jual pada instansi terkait untuk lepaskan tanggungan pajak pada mobil yang baru saja dijual serta terhindar dari pajak progresif
Khusus bagi yang baru saja jual mobil, disarankan untuk segera mengurus surat-surat atau dokumennya demi menjaga legalitas dari kepemilikan yang kini sudah berganti. Tak hanya itu, dengan menyegerakan untuk mengurus dokumennya, kamu bisa terhindari dari kewajiban untuk membayar pajak progresif, ketika nanti akan membeli mobil yang baru.
Karena dengan pajak progresif, kewajiban membayar pajak pun semakin tinggi dan mahal. Jadi, jangan tunda lagi deh untuk segera mengurus dokumen pelepasan kendaraan pada kantor samsat. Sehingga Anda bisa terhindar dari kemungkinan dibebani oleh pajak progresif. Hal ini berlaku untuk kendaraan roda dua dan empat. Yuk simak artikelnya yang Jualo rangkumkan dari berbagai sumber berikut ini.
–> BERIKUT 6 TIPS BERKENDARA SECARA AMAN DI JALAN TOL
Ketentuan pajak progresif
Pajak progresif akan dikenakan bagi mereka yang memiliki kendaraan lebih dari satu. Umumnya, mereka yang diharuskan membayar pajak progresif memiliki lebih dari 1 kendaraan yang didaftarkan atas nama 1 orang, atau memiliki lebih dari 1 kendaraan atas nama anggota keluarga yang tinggal dalam satu tempat. Dengan kata lain, nama masih tergabung dalam satu Kartu Keluarga dan tinggal di satu tempat.
Tapi bisa juga lho, kamu hanya punya satu kendaraan dan tidak memiliki kendaraan dengan alamat sama namun tetap dikenakan pajak progresif. Kok bisa sih? Kalau sudah begini, artinya kamu sempat memiliki kendaraan lebih dari satu dan sudah dijual namun STNK-nya belum diblokir. Untuk itu, diingatkan lagi bagi kamu yang baru saja menjual mobil atau motor agar jangan lupa untuk melapor. Prosedur pelaporan itu juga tercantum dalam Pergub 185 tahun 2016 pasal 19 ayat 1-3.
–> 4 ALASAN KENAPA ANDA HARUS MEMBELI MOBIL MPV
Syarat melapor jual mobil
Dengan melapor, kamu tidak akan dikenakan pajak progresif karena datanya sudah terupdate. Proses pelaporan ini pun terbilang mudah, bahkan bisa dilakukan secara online. Menurut akun instagram humaspajakjakarta, kamu bisa menyiapkan persyaratan lapor jual kendaraan sebagai berikut:
- Fotocopy KTP Pemilik Kendaraan
- Surat Kuasa bermaterai dan terlampir fotocopy (bila dikuasakan)
- Fotocopy surat akta penyerahan dan bukti bayar
- Fotocopy STNK/BPKB
- Fotocopy Kartu Keluarga
- Surat pernyataan yang bisa diunduh di https://bapenda.jakarta.go.id/
Bila tidak ada salinan surat akta penyerahan dan bukti bayar atau salinan STNK/BPKB, kamu bisa melakukan pemblokiran secara offline dengan mendatangi langsung kantor Samsat sesuai wilayah kendaraan terdaftar.
–> Temukan berbagai produk yang Anda inginkan saat ini di Jualo.com secara GRATIS