Anda memiliki keinginan membeli mobil mewah? Namun sebelumnya Anda lebih baik mengetahui terlebih dulu besaran pajak mobil mewah di Indonesia sesuai dengan aturan terbaru.
Memiliki mobil mewah tentu bukan hanya sekedar mampu membeli. Tapi juga harus siap menanggung pajak barang mewah yaitu mobil. Perlu Anda ketahui, mobil dengan tipe dan segmen ini memiliki pajak khusus yang ditanggung, yakni Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM) atau pajak mobil mewah.
Mobil yang Terkena Pajak Barang Mewah di Indonesia
Lantas jenis mobil apa saja yang terkena pajak barang mewah? Beberapa tipe mobil yang dikenakan pajak barang mewah memiliki kualifikasi kendaraan bermodel supercar. Supercar sering diidentikan dengan mobil mewah yang punya desain aerodinamis dan mesin bertenaga tinggi.
Supercar ini bisa dipacu hingga kecepatan 320 kilometer per jam. Di Indonesia mobil supercar dikategorikan berdasarkan kapasitas mesin (3.000 hingga 5.000 cc). Mobil-mobil jenis supercar juga termasuk mobil impor utuh atau completely Built Up (CBU). Oleh karenanya, pajak yang dikenakan bukan hanya Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM) melainkan PPh pasal 22 atau barang impor sebesar 10 persen.
Pada kategori supercar itu beberapa produsen mobil yang sudah kita kenal diantaranya Lamborghini, Ferrari, Porsche dan lain sebagainya. Lalu mobil-mobil SUV hingga sedan dua pintu yang dibanderol dengan harga miliaran Rupiah juga dikenakan pajak barang mewah.
Besaran Pajak Mobil Mewah di Indonesia
Lantas, berapa pajak untuk mobil Ferrari dan Lamborgini? Di Indonesia, biaya pajak barang mewah tergolong mahal. Pajak Penjualan atas Barang mewah bisa mencapai 125 persen dari PPn 10 persen. Oleh karena itu, orang-orang yang mampu membeli mobil mewah bisa dipastikan memiliki penghasilan di atas rata-rata. Hal ini karena semakin mahal harga mobilnya, maka semakin mahal pula pajak yang harus ditanggung.
Ada dua aturan pajak mobil mewah yang harus dibayar oleh pemilik, yakni Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) dan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan pajak barang mewah berdasarkan kepemilikan. Untuk BBNKB besarnya 10 persen dari harga kendaraan. Sedangkan PKB jumlahnya 1,5 persen dari nilai jual kendaraan.
–> DAMPAK BURUK MENGISI TANGKI BENSIN TERLALU PENUH
Kita ambil contoh untuk pemilik mobil Lamborghini Aventador LP700 4 Roadster seharga Rp 13 Miliar. Dari harga mobil tersebut maka untuk BBNKB dikenakan sebesar Rp 1,3 miliar. Sedangkan untuk PKB, Rp 13 miliar x 1,5 persen yaitu Rp 195 juta. Lalu ada lagi biaya tambahan Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas (SWDKLLJ) yakni Rp 140 ribu. Maka besaran pajak Lamborghini Aventador bisa dihitung dengan Rp 1,3 miliar (BBN KB) + Rp 195 juta (PKB) dan SWDKLLJ Rp 140 ribu, adalah Rp 1,495 Miliar. Luar biasa bukan?
Mengingat besarnya nominal pajak mobil mewah, para pemilik mobil dihimbau agar memenuhi kewajibannya tepat waktu ya. Sebab, tidak sedikit kasus yang menimpa para pemilik mobil mewah yang diberi sanksi berupa denda, pemblokiran sampai penyitaan mobil mewah.
–> Temukan berbagai produk yang Anda inginkan saat ini di Jualo.com secara GRATIS