Begini Proses dan Tahapan Lengkap Mutasi Surat Kendaraan Bermotor
mutasi surat kendaraan

Date

Share on facebook
Share on twitter
Share on linkedin
Share on whatsapp
Share on telegram

Mutasi surat kendaraan sebenarnya bukanlah hal yang sulit dilakukan lho. Asal Anda mengetahui seluruh syarat serta tahapan-tahapannya

Jika Anda baru saja pindah alamat tempat tinggal atau membeli mobil bekas dari daerah lain, maka alamat domisili dari mobil kesayangan pun harus diubah. Karena jika tidak, dikhawatirkan akan banyak masalah di kemudian hari, seperti kesulitan mengurus asuransi karena beda dengan alamat di ktp baru. Atau Anda ingin balik nama kendaraan usai membeli mobil bekas. Nah, untuk lebih jelas berikut Jualo berikan penjelasan lengkap seputar langkah dan syarat mutasi surat kendaraan.

Proses Cabut Berkas Mobil

mutasi kendaraan- 3

Meskipun sekarang sudah tersedia layanan E-Samsat online dan juga aplikasi Samolnas, proses cabut berkas mobil masih harus dilakukan langsung di kantor Samsat. Untuk mengurus mutasi mobil, Anda harus mendatangi kantor Samsat setempat sesuai domisili asal dan tempat pindah. Namun jangan kuatir, karena seluruh proses cabut berkas mobil atau mutasi mobil ini sebenarnya tidaklah rumit.

1. Syarat Cabut Berkas

Saat proses pengurusan cabut berkas mobil, ada beberapa dokumen penting yang wajib disiapkan, di antaranya:

  • Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) asli dan fotokopi
  • Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB) asli dan fotokopi
  • Kartu Tanda Penduduk (KTP) asli dan fotokopi
  • Kwitansi transaksi pembelian sebagai bukti, dilengkapi materai Rp 10 ribu
  • Kartu Keluarga (KK) untuk berjaga-jaga jika dibutuhkan saat pengajuan pencabutan berkas mobil.

2. Prosedur Cabut Berkas

mutasi kendaraan- 4

Setelah menyiapkan seluruh dokumen yang dibutuhkan untuk pengajuan mutasi surat kendaraan, kini saatnya Anda ketahui prosedur cabut berkas mobil. Prosedur ini berlaku untuk seluruh Samsat di Indonesia sehingga tidak perlu khawatir akan perbedaan prosedur. Proses cabut berkas mobil atau mutasi dapat dibagi menjadi dua tahapan. Tahapan pertama, kamu harus mengajukan mutasi di kantor Samsat tempat mobil terdaftar. Setelah selesai, kamu bisa melanjutkan tahapan kedua yang dilakukan di kantor Samsat domisili baru.

Berikut langkah-langkah pengajuan mutasi di kantor Samsat asal:

  • Datang ke kantor Samsat sesuai dengan alamat yang tertera pada STNK
  • Datangi loket cek fisik kendaraan dan serahkan dokumen persyaratan
  • Isi formulir cek fisik kendaraan dan serahkan pada petugas
  • Lakukan gesek nomor mesin dan rangka bersama dengan petugas
  • Fotokopi berkas kelengkapan sesuai arahan dari petugas
  • Serahkan berkas yang telah difotokopi kepada petugas di loket cek fisik
  • Datangi bagian fiskal untuk mengisi formulir dan membayar biaya serta pajak kendaraan yang tertunda (jika ada)
  • Ambil berkas kartu induk setelah pembayaran berhasil
  • Serahkan berkas kartu induk pada loket mutasi
  • Ambil surat jalan untuk mengurus mutasi di domisili baru.

–> INILAH 5 PENYEBAB LAMPU INDIKATOR MESIN MENYALA

Selanjutnya kamu dapat melanjutkan proses mutasi ke Samsat di domisili yang baru dengan tahapan berikut

  • Datang ke kantor Samsat domisili baru
  • Datangi loket cek fisik kendaraan dan serahkan semua berkas persyaratan beserta surat jalan kepada petugas loket
  • Lakukan gesek nomor mesin dan rangka
  • Bawa semua dokumen ke bagian mutasi kendaraan
  • Isi formulir dan serahkan ke petugas bagian mutasi
  • Saat nama kamu dipanggil, bayarlah biaya untuk cabut berkas mobil
  • BPKB asli kendaraan akan ditahan sementara, tapi kamu akan diberikan surat pengantar untuk mengambilnya kembali di Polres setempat
  • Ambil STNK dan pelat nomor mobil yang baru

3. Biaya Mutasi Kendaraan

mutasi kendaraan- 2

Perhitungan biaya mutasi mobil telah ditetapkan sebesar 1% dari harga pembelian satu unitnya. Jadi, misal harga mobil yang kamu beli senilai Rp 200 juta, maka biaya mutasinya adalah 1% x Rp200 juta = Rp2 juta. Namun, biaya ini belum termasuk biaya administrasi di kantor Samsat.

  • Biaya mutasi mobil masuk: Rp 2 juta
  • Biaya fiskal: Rp 250.000
  • Biaya cek fisik: Gratis
  • Biaya admin gudang kartu induk: Rp 10.000
  • Biaya mutasi keluar: Rp 50.000
  • Biaya mutasi masuk: Rp 375.000
  • Tambahan Biaya Penerimaan Negara Bukan Pajak BPKB: Rp 100.000
  • Tambahan Biaya Penerimaan Negara Bukan Pajak STNK: Rp 400.000

–> Temukan berbagai produk yang Anda inginkan saat ini di Jualo.com secara GRATIS

More
articles