Buat kalian yang ingin membuat SIM (Surat Izin Mengemudi) kini bisa dilakukan dengan mudah lho lewat pembuatan SIM Online.
SIM atau Surat Izin Mengemudi merupakan salah satu persyaratan yang wajib dimiliki oleh pengendara kendaraan bermotor, baik roda empat atau dua. Jika dulu membuat SIM harus datang langsung ke Samsat dan mengantre cukup lama, saat ini hal tersebut tak perlu lagi dilakukan karena sudah ada SIM Online.
Tata cara dan persyaratan yang dibutuhkan juga tidak ribet alias sangat mudah. Bagi Anda yang sudah penasaran, simak ulasannya di bawah ini agar dapat mengetahui cara baru dalam membuat SIM secara online.
Langkah Membuat SIM Online Lewat Situs Resmi Polri
Pengurusan SIM secara daring bisa dilakukan melalui situs resmi Polri. Pengurusan SIM baru secara daring tersebut bisa digunakan untuk pendaftaran maupun untuk perpanjangan SIM. Namun pengurusan secara online ini terbatas untuk pemohon SIM A dan SIM C. Berikut tahapannya:
1. Buka Website Polri
Langkah awal yang harus dilakukan adalah dengan mengunjungi laman http://sim.korlantas.polri.go.id/devregistrasi/index.php/registrasi/login.
2. Pilih Menu
Bagi yang ingin membuat SIM, pilih menu “Pendaftaran SIM Online”. Setelah itu, klik menu “Mulai”. Tidak lama akan muncul menu “Data Permohonan”. Pilih menu tersebut dan silahkan isi data-data di dalamnya dengan benar.
3. Isi Data Pribadi
Setelah mengisi semua data pribadi dan data kendaraan, klik tombol “Lanjut”. Sistem akan mengkonfirmasi input data yang sudah Anda lakukan. Kemudian akan muncul kolom tanggal kedatangan yang bisa dipilih untuk datang ke Polres. Lalu, isi kode verifikasi dan klik tombol “Kirim”.
4. Lanjut ke Tahap Pembayaran
Registrasi akan sukses setelah ada notifikasi berhasil. Klik saja “OK”. Bukti registrasi online akan dikirimkan sistem melalui email pendaftar. Setelah itu, bukti tersebut bisa digunakan saat melakukan pembayaran di ATM atau teller BRI, serta EDC sesuai biaya yang sudah tertera di bukti registrasi online.
Sesudah melakukan pembayaran, Anda bisa mendatangi Polres dengan membawa persyaratan yang dibutuhkan. Misalnya KTP atau surat kesehatan. Sebagai pendaftar Anda tinggal mengikuti beberapa tes untuk mendapatkan SIM yang meliputi ujian teori, praktek, dan keterampilan simulator.
Cara Membuat SIM Melalui Aplikasi Sinar
Cara membuat SIM online juga bisa dilakukan melalui aplikasi SIM online yang bernama Sinar (SIM Nasional Presisi). Meskipun bisa mengurus secara online, pelaksanaan ujian prakteknya tetap dilakukan di Satpas. Syaratnya pendaftar harus lolos pendaftaran melalui aplikasi Sinar tersebut.
Dikutip dari situs resmi Korlantas Polri, terdapat aplikasi untuk pelayanan kesehatan dan uji psikologis bernama E-PPsi dan E-Rikkes. Meskipun pendaftaran dan uji kesehatan pengurusan SIM bisa dilakukan secara online, ujian prakteknya tetap harus dilakukan secara langsung.
1. Download Aplikasi Sinar
Dalam metode ini, langkah pertama yang harus dilakukan adalah download aplikasi sinar di Playstore. Setelah terpasang, lakukan verifikasi nomor handphone atau OTP.
2. Isi Data Diri dan Tes
Isi registrasi identitas pribadi seperti foto KTP, NIK, SIM di kolom yang tersedia. Setelah itu, verifikasi NIK dan SIM Anda. Pilih jenis SIM yang akan diurus serta pilih lokasi Satpas terdekat.
Jika sudah melakukan tes kesehatan dan psikologi secara online melalui aplikasi, lakukan verifikasi hasil pemeriksaan tersebut. Setelah itu, isi rekening pengembalian dan pilih metode pengiriman. Terakhir, unggah pas foto dan tanda tangan Anda.
3. Bayar
Apabila semua rangkaian pendaftaran SIM baru sudah berhasil dilakukan, maka langkah selanjutnya yang bisa dilakukan yaitu membayar biaya registrasi. Biaya tersebut mencakup biaya pendaftaran, cetak, dan biaya kirim. Anda tinggal menunggu untuk menerimanya dan melanjutkan untuk ujian praktek.
Persyaratan untuk Membuat SIM Baru
Untuk membuat SIM secara online, maka Anda perlu menyiapkan beberapa persyaratan. Jika semua persyaratan yang dibutuhkan sudah terpenuhi, maka Anda akan lolos pendaftaran online. Sistem aplikasi akan membuatkan bukti registrasi yang dilakukan disertai biaya yang harus dibayar yang dikirim ke email.
Berkas dokumen yang dibutuhkan untuk mengurus SIM baru tidak begitu banyak. Persyaratan tersebut antara lain adalah e-KTP asli dan fotocopy, SIM asli dan fotocopy (untuk perpanjangan), surat keterangan lulus tes kesehatan, dan lulus ujian teori serta ujian praktek.
Sedangkan untuk memperpanjang SIM, persyaratannya tidak sebanyak persyaratan mendaftar SIM. Berkas yang dibutuhkan antara lain KTP asli dan fotocopy, SIM lama asli dan fotocopy, surat keterangan sehat dari dokter, dan surat keterangan lolos keterampilan simulator.
Beberapa persyaratan tersebut bisa dilengkapi saat mendaftar langsung maupun untuk melengkapi data-data pada pendaftaran online. Semua bukti dokumen tersebut bisa dibawa saat melakukan ujian praktek mengemudi yang dilakukan secara langsung di Polres setempat.
Tarif Untuk Mengurus SIM Baru
Kategori SIM | Biaya |
SIM A | Rp 120.000,- |
SIM B I dan B II | Rp 120.000,- |
SIM C | Rp 100.000,- |
SIM D dan D I | Rp 50.000,- |
SIM Internasional | Rp 250.000,- |
Terdapat beberapa kategori SIM dengan biaya yang berbeda-beda. Untuk mengurus SIM A biaya registrasinya sebesar Rp 120.000. Tarif tersebut juga berlaku pada pembuatan SIM B I dan SIM B II. Untuk biaya pengurusan SIM C sedikit lebih murah yaitu Rp 100.000 untuk SIM C, SIM C I, dan SIM C II.
Untuk biaya pendaftaran SIM D dan SIM D I sebesar Rp 50.000. sedangkan untuk biaya registrasi SIM Internasional yaitu sebesar Rp 250.000. Jika Anda melakukan pendaftaran dan uji kesehatan serta psikologis secara online, maka pembayarannya bisa dilakukan via elektronik juga.
Umumnya Satlantas menyediakan media pembayaran resmi melalui Bank atau ATM BRI Briva. Anda bisa mencari langkah-langkah pembayaran secara elektronik tersebut. Lakukan pembayaran sesuai biaya pendaftaran SIM yang Anda lakukan.
Dengan mengurus SIM secara online, Anda tidak perlu antri dan ribet dalam menyiapkan banyak berkas. Hal tersebut karena Anda tidak perlu mencetak dokumen yang cukup banyak. Cukup mengisi data dengan menyesuaikan dokumen aslinya pada aplikasi.
Kategori SIM Berdasarkan Kendaraan
Bagi Anda yang belum mengetahui perbedaan kategori SIM, simak lebih lanjut dalam ulasan berikut ini. SIM A berguna untuk pengemudi kendaraan bermotor dengan jumlah berat 3500 kg untuk mobil perorangan dan mobil barang, dan SIM B berguna untuk ranmor lebih dari 3500 kg seperti bus dan mobil barang.
Sedangkan SIM B II berguna untuk pengemudi kendaraan bermotor berat, kendaraan penarik seperti truk, dan kendaraan tempelan atau gandengan dengan berat lebih dari 1000 kg. Untuk SIM C, kegunaannya adalah untuk pengendara sepeda motor.
SIM C dibedakan menjadi tiga, yaitu SIM C, SIM C I, dan SIM C II. Kapasitas silinder kendaraan bermotor tersebut yaitu maksimum 250 hingga 750 kapasitas silinder. Sedangkan SIM D berguna untuk pengemudi kendaraan bermotor yang menyandang disabilitas.
Untuk memperpanjang SIM, Anda juga akan dikenakan tarif tertentu tergantung kategori perpanjangan SIM. Tarif perpanjangan SIM A yaitu sebesar Rp 80.000. Untuk SIM B I dan SIM B II, tarif perpanjangannya juga sebesar Rp 80.000.
–> Mulai Menjamur, Berikut Lokasi Stasiun Pengisian Mobil Listrik di Indonesia
Untuk perpanjangan SIM C, SIM C I, dan SIM C II yaitu sama-sama sebesar Rp 75.000. Untuk perpanjangan SIM D dan SIM D I, biayanya sebesar Rp 30.000. Sedangkan untuk perpanjangan SIM Internasional tarifnya sebesar Rp 225.000.
Setelah mengetahui pembuatan SIM baru secara online tersebut, Anda tidak perlu lagi kesulitan atau merasa repot. Hal tersebut karena persyaratannya lebih simpel dan cara pendaftarannya juga lebih mudah karena tidak perlu mengantri seperti saat mengurus secara manual.
–> Temukan berbagai produk yang Anda inginkan saat ini di Jualo.com secara GRATIS