Apakah Anda mengetahui klasifikasi jalan raya berdasarkan fungsinya? Jika belum, yuk pelajari bersama lewat artikel berikut ini.
Dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), jalan raya dapat diartikan sebagai jalan besar dan lebar. Umumnya beraspal dan dapat dilalui oleh kendaraan besar, kecil, maupun bus dari dua arah berlawanan. Nah, pada dasarnya jalan raya terbagai menjadi empat klasifikasi berdasarkan fungsi. Penasaran apa saja? Berikut Jualo rangkumkan penjelasannya untuk Anda.
1. Jalan Arteri
Dikutip dari UU Nomor 38 Tahun 2004, jalan arteri merupakan jalan umum yang dapat digunakan oleh kendaraan angkutan. Ciri-ciri utama dari jalan arteri adalah jarak perjalanannya jauh, kecepatan kendaraan tergolong tinggi, serta dilakukan pembatasan secara berdaya guna pada jumlah jalan masuk. Jalan arteri dibagi menjadi dua, yakni jalan arteri primer serta jalan arteri sekunder, berikut penjelasannya:
- Jalan arteri primer: Jalan ini menghubungkan secara berdaya guna antara kegiatan nasional dengan kegiatan wilayah. Kecepatan kendaraan paling rendah adalah 60 kilometer per jam. Ukuran lebar badan jalan minimal 11 meter. Lalu lintas kendaraan di jalan arteri primer tidak boleh diganggu oleh lalu lintas ulang alik, lalu lintas dan kegiatan lokal serta tidak boleh terputus di area perkotaan.
- Jalan arteri sekunder: Jalan arteri sekunder menghubungkan kawasan primer dengan kawasan sekunder ke satu serta kawasan sekunder kedua. Kecepatan kendaraan paling rendah adalah 30 kilometer per jam. Ukuran lebar badan jalan adalah minimal 11 meter. Lalu lintas cepat tidak boleh terganggu oleh lalu lintas lambat.
2. Jalan Lokal
Jalan lokal merupakan jalan umum yang ditujukan untuk kendaraan angkutan lokal. Ciri utama dari jalan lokal adalah jarak perjalanannya dekat, kecepatan kendaraan tergolong rendah serta adanya pembatasan pada jalan masuk. Sama seperti arter, jalan lokal dibagi lagi menjadi dua bagian, diantaranya:
- Jalan lokal primer: Jalan lokal primer menghubungkan antara kegiatan nasional dengan kegiatan lingkungan. Kecepatan kendaran paling rendah adalah 20 kilometer per jam. Ukuran lebar badan jalan adalah minimal 7,5 meter. Jalannya tidak boleh terputus pada area pedesaan.
- Jalan lokal sekunder: Jalan lokal sekunder menghubungkan kawasan sekunder kesatu, kedua dan ketiga dengan kawasan perumahan. Kecepatan kendaraan paling rendah adalah 10 kilometer per jam. Ukuran lebar badan jalan adalah 7,5 meter.
3. Jalan Kolektor
Jalan kolektor merupakan jalan umum yang ditujukan untuk kendaraan angkutan pengumpul atau pembagi. Ciri utama dari jalan kolektor adalah jarak perjalanannya sedang, kecepatan kendaraannya sedang serta adanya pembatasan pada jalan masuk.
- Jalan kolektor primer : Jalan kolektor primer mengubungkan secara berdaya guna antara kegiatan nasional dengan kegiatan wilayah. Kecepatan kendaran paling rendah adalah 40 kilometer per jam. Ukuran lebar badan jalan adalah minimal 9 meter. Dilakukan pembatasan pada jalan masuk.
- Jalan kolektor sekunder : Jalan kolektor sekunder menghubungkan kawasan sekunder kedua dengan kawasan sekunder kedua dan kawasan sekunder ketiga. Kecepatan kendaraan paling rendah adalah 20 kilometer per jam. Ukuran lebar badan jalan adalah minimal 9 meter. Lalu lintas cepat tidak boleh diganggu oleh lalu lintas lambat.
–> WASPADAI GEJALA KELELAHAN SAAT MENGEMUDI MOBIL DAN SOLUSI JITU MENGATASINYA
4. Jalan Lingkungan
Jalan lingkungan merupakan jalan umum yang ditujukan untuk kendaraan angkutan lingkungan. Ciri utama dari jalan lingkungan adalah jarak perjalanannya dekat serta kecepatannya rendah.
- Jalan lingkungan primer: Jalan lingkungan primer menghubungkan kegiatan di kawasan pedesaan dengan lingkungan kawasan pedesaan. Kecepatan kendaraan paling rendah adalah 15 kilometer per jam. Ukuran lebar badan jalan untuk kendaraan bermotor roda tiga atau lebih adalah 6,5 meter. Sedangkan ukuran lebar jalan untuk kendaraan tidak bermotor dan tidak beroda tiga atau lebih adalah 3,5 meter.
- Jalan lingkungan sekunder: Jalan lingkungan sekunder menghubungan kegiatan di kawasan pedesaan dengan kawasan perkotaan. Kecepatan kendaraan paling rendah adalah 10 kilometer per jam. Ukuran lebar badan jalan untuk kendaraan bermotor roda tiga atau lebih adalah 6,5 meter. Sedangkan ukuran lebar jalan untuk kendaraan tidak bermotor dan tidak beroda tiga atau lebih adalah 3,5 meter.
–> Temukan berbagai produk yang Anda inginkan saat ini di Jualo.com secara GRATIS