Meski disebut sebagai jalan bebas hambatan, Anda tetap tidak bisa sembarangan saat berkendara di jalan tol karena ada aturan dan etikanya
Saat ini masih banyak ditemui pelanggaran yang dilakukan oleh masyarakat ketika melintasi jalan tol. Padahal, ada beberapa aturan yang harus dipatuhi, misalnya beberapa jalur atau lajur yang tak bisa dilalui secara sembarangan.
Pembagian 4 lajur di jalan tol
Seperti kita tahu, jalur di jalan tol umumnya terdiri dari empat jenis. Ada lajur kiri, kanan, bahu jalan, dan bahu dalam. Dan masing-masing jalur tersebut punya penggunaannya tersendiri. Biar lebih jelas, berikut Jualo beri penjelasannya.
1. Lajur Kiri
Kita mulai dari lajur kiri terlebih dulu. Dalam jalan tol, lajur kiri diperuntukan untuk kendaraan yang melaju dalam kecepatan pelan. Alias, melaju sesuai dengan batas minimal kecepatan yang tertera di jalan tol.
Lajur kiri umumnya digunakan oleh kendaraan berat seperti truk, bus, atau kendaraan yang lebih lambat
Jalur ini lazim dilengkapi dengan rambu bertuliskan “Gunakan Jalur Kiri”. Jalur ini lazim dipakai oleh bus atau truk. Kedua kendaraan tersebut memang lazim dikendarai dalam kecepatan pelan saat berada di jalan tol.
2. Lajur Kanan
Berbeda dengan jalur sebelumnya, jalur satu ini justru dipakai oleh kendaraan dengan kecepatan tinggi. Atau, bisa juga dipakai untuk kendaraan yang hendak menyalip. Lajur kanan lazim dipakai untuk mobil pribadi atau kendaraan berat (bus/truk) yang mau menyalip kendaraan di lajur kiri.
Lajur kanan untuk mendahului
Sebagaimana lajur kiri, lajur kanan juga dilengkapi rambu. Bedanya, tulisan yang ada di rambu lajur kanan adalah “Lajur Kanan Hanya Untuk Mendahului”. Untuk pengguna lajur kanan, disarankan untuk melaju dengan kecepatan maksimal yang telah tertera di jalan tol.
3. Bahu Jalan
Kalau yang satu letaknya berada di paling kiri jalan tol. Biasanya, letak bahu jalan ada di Ruang Milik Jalan alias rumija. Bagi yang belum tahu, rumija adalah area jalan tol yang berbentuk tanah kosong dengan rerumputan, serta pagar pembatas.
Bahu jalan bisa digunakan dalam kondisi darurat ketika kendaraan bermasalah
Jalur ini hanya boleh dipakai untuk kendaraan yang tengah dalam keadaan darurat, semisal kecelakaan. Seperti dua jalur lainnya, jalur ini juga dilengkapi rambu agar pengemudi tahu penggunaan jalur satu ini.
4. Bahu Dalam (Median)
Jalur terakhir yang ada di jalan tol adalah bahu dalam. Jalur bernama lain median atau jalur pemisah ini fungsinya adalah pemisah antara jalan tol dengan jalan lawan arah. Yang umumnya dipisahkan oleh separator beton.
Separator beton merupakan bahu dalam yang letaknya berada 1 meter dari lajur kanan. Jarak antara separator beton dan lajur kanan sendiri sebagai batas aman bagi pengemudi.
Jangan sekali-kali berhenti di bahu dalam karena sangat berbahaya
Para pengemudi nantinya dilarang melintasi batas aman tersebut. Kendatipun kendaraan yang mereka kendarai tengah dalam keadaan darurat. Tak hanya itu, batas aman tersebut juga tidak boleh dipakai pengendara untuk menyalip kendaraan lain.
–> Simak Update Terbaru Tarif Tol Trans Jawa 2021
Diatur Undang-Undang
Penggunaan empat jenis lajur tersebut juga sebetulnya telah diatur undang-undang. Adapun undang-undang tersebut adalah Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2005 Tentang Jalan Tol. Utamanya, pada pasal 41 ayat 1 sampai dengan 3. 8.
Oleh karena itu, Anda wajib mengetahui beberapa jenis dan fungsi dari lajur tol agar tidak keliru. Kemudian penting untuk tetap berjalan di jalur yang sesuai untuk menjaga keamanan bersama. Hindari berpindah lajur secara mendadak agar tidak mengagetkan pengendara lain yang dapat menimbulkan kecelakaan.
–> Temukan berbagai produk yang Anda inginkan saat ini di Jualo.com secara GRATIS