Surat Izin Mengemudi (SIM) terdapat beberapa jenis yang dibedakan dari golongan kendaraan dan peruntukannya. Lantas jenis SIM apa saja yang ada di Indonesia?
Surat Izin Mengemudi (SIM) kendaraan bermotor di Indonesia menjadi salah satu persyaratan paling wajib dimiliki oleh Anda yang ingin mengendarai kendaraan secara aman. Ya, keamanan yang dimaksud di sini berfokus kepada sisi hukum yang berlaku di Indonesia. Seperti yang disebutkan dalam pasal Pasal 77 ayat (1) UU No.22 Tahun 2009, setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor tanpa memiliki SIM akan dikenakan pidana berupa kurungan paling lama 3 bulan atau denda paling banyak 1 juta rupiah. Namun, sebelum memiliki SIM, tahukah Anda kalau di Indonesia terdapat beberapa jenis SIM lho. Berikut Jualo berikan ulasannya.
Jenis-Jenis SIM Kendaraan Bermotor
Di Indonesia terdapat dua tipe tipe SIM kendaraan bermotor. Ada SIM untuk perorangan dan umum. Tentu saja masing-masing dibuat dengan tujuan berbeda. Dengan persyaratan dan tujuan yang telah ditentukan sebelumnya, Anda jangan sampai salah memilih SIM kendaraan bermotor yang ingin dibuat ketika daftar SIM Online. Untuk mendapatkan SIM, Anda harus lulus ujian teori serta praktek. Seorang pengendara kendaraan bermotor juga harus memenuhi persyaratan sehat jasmani dan mental untuk bisa memilki SIM.
SIM Perseorangan
Ada lima jenis SIM perseorangan yang perlu diketahui untuk kendaraan bermotor, yaitu:
1. SIM A
Jenis Surat Izin Mengemudi yang pertama adalah SIM A. Bagi Anda yang sudah memiliki kendaraan mobil maka wajib memiliki sim A. Jumlah berat mobil ketika memiliki SIM A tidak melebihi 3.500 kilogram.
2. SIM B1
SIM B1 dipakai untuk Anda yang mengemudikan mobil penumpang dan barang perseorangan dengan berat lebih dari 3.500 kg. Biasanya kendaraan yang dimaksud ketika memiliki SIM B1 berupa mobil bus perseorangan atau untuk angkutan barang. Selain itu juga merupakan salah satu jenis SIM B.
3. SIM B2
SIM B2 untuk Anda yang mengemudikan kendaraan alat berat, penarik, atau truk gandeng perseorangan. Untuk berat maksimal berat kendaraan penarik lebih dari 1.000 kg.
4. SIM C
SIM C diperuntukkan kepada pengendara sepeda motor. Namun ada pembagian tiga kategori untuk SIM C yang tergantung dari kapasitas silinder atau muatan cc. Pertama, SIM C1 untuk sepeda motor di bawah 250 cc. Kedua, SIM C2 untuk sepeda motor di atas 250 cc dan maksimal 500 cc. SIM C3 juga diperuntukkan bagi sepeda motor di atas 500 cc.
5 . SIM D
SIM D dibuat untuk para pengemudi kendaraan khusus. Apa maksudnya? Indonesia juga memberikan ruang bagi para penyandang disabilitas yang mampu mengendarai mobil dengan membuatkan SIM D.
Jenis SIM Umum
Setelah mengenal jenis SIM perorangan, saatnya lanjut ke bagian umum. Sesuai namanya, SIM jenis umum dipakai untuk kendaraan berkepentingan umum, seperti angkutan bagi orang atau barang. Jadi tujuan utamanya adalah komersil. Ada tiga jenis SIM umum untuk kendaraan bermotor dan pemilik kendaraan, diantaranya:
1. SIM A Umum
Sama seperti awalnya, SIM A Umum dipakai untuk Anda yang mengemudikan kendaraan bermotor. Selain itu total berat kendaraan juga tidak melebihi 3.500 kg.
–> MAU LUNASI CICILAN MOBIL LEBIH CEPAT? KETAHUI PLUS MINUSNYA
2. SIM B1 Umum
SIM B1 Umum digunakan untuk Anda yang mengemudikan mobil penumpang serta barang dengan tujuan komersil. Berat yang diizinkan boleh lebih dari 1.000 kg.
3. SIM B2 Umum
Terakhir, ada SIM B2 Umum. SIM ini dipakai untuk Anda yang mengemudikan kendaraan penarik atau bermotor dengan gandengan. Berat kendaraan maksimal lebih dari 1.000 kg
Jadi inilah jenis-jenis SIM kendaraan bermotor yang ada di Indonesia. Sekarang AutoFamily sudah mendapatkan asupan pengetahuan tentang SIM kendaraan bermotor yang jumlahnya memang cukup banyak, khususnya ketika ingin melakukan pembuatan SIM. Total ada 8 jenis SIM di Indonesia dengan peruntukkan yang berbeda-beda. Jadi jangan sampai salah buat yaa!
–> Temukan berbagai produk yang Anda inginkan saat ini di Jualo.com secara GRATIS