Setiap rambu lalu lintas tentu memiliki arti dengan tujuan masing-masing. Tidak terkecuali rambu peringatan yang mesti Anda ketahui jenis dan artinya.
Saat Anda berkendara di jalan raya pastinya menemui berbagai macam rambu lalu lintas yang dibuat untuk memberikan informasi kepada pengendara demi ketertiban lalu lintas. Nah, seperti yang tertuang dan diatur dalam Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 13 tahun 2014, ada empat jenis rambu lalu lintas, yang diantaranya terdiri dari rambu peringatan, rambu larangan, rambu perintah, serta rambu petunjuk. Khusus kali ini, Jualo akan berikan informasi seputar rambu peringatan serta artinya yang patut Anda ingat dan ketahui.
1. Tiga Panah Melingkar
Rambu ini memberikan peringatan bahwa ada sebuah persimpangan atau bundaran di depan. Rambu ini bertujuan untuk memperingati pengendara untuk selalu berhati-hati dan mengurangi kecepatan saat berkendara.
2. Tanda Seru
Jenis rambu ini memberikan peringatan kepada pengendara untuk waspada ketika ingin memasuki suatu jalur. Umumnya rambu ini ada sebelum Anda memasuki persimpangan jalan.
3. Tanda Plus
Jika Anda menemui rambu dengan tanda (+) artinya diperingatkan bahwa Anda bakal menemui simpang empat arah di depan. Sehingga Anda diminta untuk memperlambat laju kendaraan.
4. Plus Dihapus Bagian Kiri
Rambu dengan tanda ini berarti Anda diperingati bahwa di depan ada persimpangan tigas sisi dan salah satu sisinya ke arah kiri.
–> HARGA BBM NAIK, KETAHUI PENYEBAB MOBIL JADI BOROS BENSIN
5. Plus Dihapus Bagian Kanan
Sama seperti rambu sebelumnya, rambu dengan tanda plus yang dihapus bagian kanan berarti Anda akan menemui persimpangan tiga sisi dan salah satunya ke arah kanan.
6. Panah Mengarah ke Atas dan Bawah
Jika Anda menemui rambu dengan tanda panah mengarah ke atas dan bawah artinya diperingati bahwa kedua lajur di depan bisa digunakan. Jadi, pengendara tidak kaget jika melihat ada kendaraan lain yang berjalan melawan arah dari depan.
–> Temukan berbagai produk yang Anda inginkan saat ini di Jualo.com secara GRATIS