Pemerintah Provinsi DKI Jakarta resmi memberlakukan aturan terbaru ganjil genap jakarta. Ruas ruas jalan yang memberlakukan sistem rekayasa lalu lintas tersebut semakin banyak
Buat Anda yang setiap harinya beraktivitas di kota Jakarta menggunakan mobil pribadi wajib mengetahui aturan terbaru seputar ganjil genap Jakarta. Pasalnya, Pemprov DKI resmi memberlakukan aturan baru perluasan ganjil genap di 25 titik ibu kota. Untuk lebih jelas, yuk simak pembahasan dari Jualo berikut agar tidak terkena sanksi.
Sistem pengendalian ganjil genap sendiri memang telah diaktifkan kembali seiring melandai dan terkendalinya kasus harian covid-19 baik di dalam area Jabodetabek maupun secara nasional. Hal tersebut pun memicu akan meningkatnya mobilitas masyarakat dalam bertransportasi menggunakan kendaraan pribadi maupun angkutan umum. Alhasil lalu lintas dalam kota Jakarta pun mulai diwarnai kemacetan di sejumlah ruas rawan.
Daerah Ganjil Genap Jakarta Terbaru
- Jalan Pintu Besar Selatan
- Jalan Gajah Mada
- Jalan Hayam Wuruk
- Jalan Majapahit
- Jalan Medan Merdeka Barat
- Jalan M.H. Thamrin
- Jalan Jenderal Sudirman
- Jalan Sisingamangaraja
- Jalan Panglima Polim
- Jalan Fatmawati (mulai dari simpang Jalan Ketimun 1 sampai simpang Jalan T.B. Simatupang)
- Jalan Suryopranoto
- Jalan Balikpapan
- Jalan Kyai Caringin
- Jalan Tomang Raya
- Jalan Jenderal S. Parman (mulai dari simpang Jalan Tomang Raya sampai Jalan Gatot Subroto)
- Jalan Gatot Subroto
- Jalan M.T. Haryono
- Jalan H.R Rasuna Said
- Jalan D.I. Panjaitan
- Jalan Jenderal A. Yani (mulai dari simpang Jalan Bekasi Timur Raya sampai dengan simpang Jalan Perintis Kemerdekaan)
- Jalan Pramuka
- Jalan Salemba Raya Sisi Barat dan Jalan Salemba Raya Sisi Timur (mulai dari simpang Jalan Paseban Raya sampai dengan Simpang Jalan Diponegoro)
- Jalan Kramat Raya
- Jalan Stasiun. Senen
- Jalan Gunung Sahari
–> FAKTA PENTING ATURAN PLAT NOMOR PUTIH YANG BERLAKU MULAI JUNI 2022
Jam ganjil genap Jakarta
Itulah daftar lengkap ke-25 lokasi ruas jalan yang diberlakukan ganjil genap yang merujuk Instruksi Mendagri No. 26 Tahun 2022, SE Menteri Perhubungan No. 46 Tahun 2022, dan Pergub No. 88 tahun 2019. Adapun penerapan jam ganjil genap ternyata masih sama dengan yang sebelumnya telah berjalan. Seperti yang telah berlaku, jadwal jam penerapan ganjil genap berlangsung sehari dua kali.
Untuk pagi hari berlaku selama pukul 06.00—10.00 WIB sedangkan pada sore hari berlaku selama pukul 16.00—21.00 WIB. Ganjil genap tidak berlaku pada hari libur nasional. Jam ganjil genap Jakarta sendiri diberlakukan dari hari Senin sampai dengan hari Jumat.
–> Temukan berbagai produk yang Anda inginkan saat ini di Jualo.com secara GRATIS