Korlantas Polri mulai memperkenalkan program tilang elektronik atau ETLE berbasis kamera handphone, yaitu ETLE Mobile. Lantas bagaimana aturannya?
Selain tilang elektronik, Polda Metro Jaya kini mulai memberlakukan Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) Mobile berbasis ponsel. Penerapan ETLE Mobile ini diklaim dilakukan secara profesional oleh petugas kepolisian yang memiliki kualifikasi.
Dirgakkum Korlantas Polri Brigjen Aan Suhanan mengatakan bahwa tidak semua anggota kepolisian bisa menggunakan ponsel untuk menindak pelanggaran lalu lintas. Penggunaan ETLE Mobile ini tilakukan oleh penyidik yang mempunyai surat perintah tugas atau mengoperasikan kamera ETLE Mobile ini.
Kamera disematkan di helm petugas kepolisian
Dengan adanya ETLE Mobile ini, pelanggar lalu lintas di area yang tak terdapat kamera ETLE statis juga dapat ditilang. Salah satu yang sudah menggunakan sistem ini adalah Polda Jawa Tengah. Lantas bagaimana mekanismenya? Berikut Jualo hadirkan penjelasannya untuk Anda.
Mekanisme ETLE Mobile
Polisi yang berpatroli akan memotret pelanggar lalu lintas menggunakan ponsel yang terhubung dengan aplikasi Mobile Sigap dan Go-Sigap. Mekanismenya, personel petugas Polantas yang sedang berpatroli akan berboncengan dengan sepeda motor.
Petugas yang di belakang melakukan hunting pelanggaran lalu lintas dengan menggunakan alat khusus mobile go-sigap. Kemudian petugas di lapangan, ketika memfoto pelanggaran, secara otomatis foto atau gambar tersebut langsung terkirim ke back office atau admin yang berada di kantor.
Jenis Pelanggaran yang Ditindak
Ada beberapa jenis pelanggaran yang dapat ditangkap oleh ETLE Mobile. Namun semua pelanggaran tersebut merupakan pelanggaran lalu lintas yang kasat mata. Seperti tidak menggunakan helm, tidak menggunakan spion, nomor polisi atau TNKB tidak sesuai dengan spektek atau tidak sesuai aturan, dan pelanggaran-pelanggaran kasat mata lainnya. Dengan adanya tilang elektronik berbasis mobile, praktis polisi dan pelanggar tak perlu bertemu langsung untuk menyelesaikan tilangnya.
–> AWAS KETILANG, CEK DAFTAR KENDARAAN YANG WAJIB UJI EMISI
Metode Pembayaran Tilang Elektronik Mobile
Untuk sistem pembayaran ETLE Mobile, pelanggar juga hanya perlu membayarnya secara online. Setelah surat konfirmasi tiba di rumah pelanggar, pelanggar mendapatkan pelayanan secara online, di mana nomor handphone call center sudah berada di surat konfirmasi tersebut. Pelanggar dapat melaksanakan tanya-jawab dan menyelesaikan tilang tersebut tanpa perlu harus datang ke kantor polisi.
Dashcam jadi salah satu alat ETLE Mobile
Cukup dengan bertanya dan meminta layanan penyelesaian tilang secara online, kemudian mengirimkan (foto) KTP, SIM, dan STNK kendaraan yang melanggar tersebut. Petugas yang ada di admin atau back office akan membantu untuk membuatkan tilang online dan memberikan nomor BRIVA-nya.
Pelanggar yang sudah mendapatkan nomor BRIVA, dapat mengirim kembali bukti pembayaran tilangnya ke call center kepolisian terkait. Setelah itu, proses tilang baru dianggap selesai. Sehingga mulai dari awal ter-capture pelanggaran sampai penyelesaian tilang, tidak ada sentuhan secara langsung antara pelanggar dengan petugas lalu lintas di lapangan.
–> Temukan berbagai produk yang Anda inginkan saat ini di Jualo.com secara GRATIS