Berikut kami akan sajikan ulasan lengkap mengenai cara mengurus STNK hilang serta biaya yang harus dikeluarkan untuk Anda
STNK (Surat Tanda Nomor Kendaraan) merupakan surat wajib yang ada pada setiap kendaraan. Yang berisi identittas kepemilikan seperti nomor polisi, rangka, serta mesin. Lantas bagaimana jika STNK sampai rusak atau bahkan hilang? Oleh karena itu, berikut Jualo akan berikan ulasan seputar cara mengurus STNK hilang lengkap dengan biaya terbaru dari Samsat Polri.
Syarat yang Dibutuhkan untuk Mengurus STNK Hilang
Sebelum Anda berangkat untuk mengurus STNK yang hilang, ada beberapa dokumen yang harus disiapkan agar tidak terhambat prosesnya nanti. Dokumen yang dibutuhkan antara lain:
-
KTP pemilik, baik yang asli dan fotocopy
KTP ini wajib dibawa karena data STNK atau nomor plat kendaraan dimasukkan dengan identitas pemilik. Adanya KTP akan memudahkan pihak yang bersangkutan untuk memproses data STNK yang baru.
-
Fotocopy STNK yang hilang
Seperti yang dijelaskan sebelumnya, ketika minta surat keterangan kehilangan ke kepolisian setempat, jika tidak ada copy-an dari STNK, Anda bisa mengingat nomor serinya.
-
Bawa BPKB asli.
BPKB merupakan Buku Pemilik Kendaraan Bermotor yang sangat berhubungan dengan STNK. Jadi Anda wajib membawa dokumen ini untuk autentifikasi.
Cara Mengurus STNK Hilang di Samsat
Setelah melengkapi dokumen-dokumen yang dibutuhkan, Anda bisa langsung pergi ke kantor Samsat untuk mengurus kelanjutannya. Anda akan diminta untuk melewati beberapa tahapan sampai STNK baru tercetak. Berikut tahapan-tahapan yang harus Anda lalui saat mengurus STNK yang hilang
-
Cek Fisik Kendaraan
Prosedur pertama adalah dengan mengecek fisik kendaraan dan harus dilakukan di kantor Samsat. Selain itu, lakukan gesek nomor rangka dan mesin. Biasanya proses ini dibantu oleh petugas. Setelah selesai, hasil cek fisik tersebut dibawa untuk di fotocopy.
-
Isi Formulir Kendaraan
Lakukan pengisian formulir setelah membawa fotocopy cek fisik dan rangka. Pastikan mengisikan informasi dengan lengkap dan benar. Kemudian formulir yang sudah diisi bisa Anda serahkan ke bagian loket pengurusan STNK hilang.
Saat menyerahkan formulir, jangan lupa untuk menyiapkan dan menyerahkan dokumen yang telah dibawa dari rumah. Dokumen tersebut berupa surat kehilangan, fotocopy KTP, Fotocopy STNK, dan BPKB asli dan fotocopy.
-
Pastikan Kendaraan Tidak Diblokir
Setelah mengajukan formulir, pastikan kendaraan yang Anda miliki tidak sedang diblokir atau sampai telat membayar pajak. Jika telat membayar pajak atau diblokir, Anda bisa langsung mengurusnya di lokasi yang sama. Setelah itu, baru urus proses lebih lanjut.
Anda di sini akan diarahkan untuk mulai mengurus STNK baru melalui loket BBN II, dan proses selanjutnya adalah menyerahkan hasil cek fisik. Hasil cek fisik di sini sangat dibutuhkan jadi jangan lupa waktu penyerahan formulir.
-
Pembuatan STNK Baru
Pembuatan STNK baru ini dilakukan setelah tahapan-tahapan seperti cek fisik, cek blokir, isi formulir sudah selesai semua. Kemudian Anda akan diarahkan untuk membuat STNK baru di loket Bea Balik Nama II. Semua berkas yang awalnya dibuat di SAMSAT harus dibawa ke loket BBN II ini.
-
Membayar Biaya Pembuatan STNK Baru
Jika sudah melakukan pembuatan STNK baru, akan ditentukan biaya yang diperlukan untuk membayar pembuatan STNK baru. Selain itu, Anda bisa sekaligus membayar pajak kendaraan bermotor (pajak tahunan kendaraan bermotor). Tetapi kalau tahun itu sudah membayar, Anda bisa melewatkan langkah ini.
–> BAGAIMANA CARA MENGURUS BPKB HILANG?
-
Pengambilan STNK Baru
Jika sudah membayar semua administrasi di kasir, Anda hanya perlu menyerahkan pembayaran STNK baru di loket pengambilan.
Tunggu sampai dipanggil untuk mendapatkan STNK baru tersebut. Jika sudah dipanggil, biasanya akan ada proses mencocokkan dengan data pribadi dulu. Setelah ini proses selesai.
Biaya Mengurus STNK Hilang
Menurut peraturan yang tertera di Penerimaan Negara Bukan Pajak Polri (PP No.5 Tahun 2010), biaya STNK hilang untuk kendaraan bermotor roda dua atau angkutan umum adalah Rp50.000,-. Sedangkan untuk STNK kendaraan bermotor roda empat atau lebih dikenakan biaya Rp75.000,-.
–> Temukan berbagai produk yang Anda inginkan saat ini di Jualo.com secara GRATIS