Cara Mengurus e-KTP Hilang, beserta Syarat & Biayanya
cara mengurus e-ktp hilang

Date

Share on facebook
Share on twitter
Share on linkedin
Share on whatsapp
Share on telegram

Sebagai penanda identitas Warga Negara Indonesia (WNI) peran e-KTP tentu penting. Lantas bagaimana kalau hilang? Tenang! simak cara mengurus e-KTP hilang berikut ini

Di dalam e-KTP atau KTP elektronik dicantumkan NIK (Nomor Induk Kependudukan) yang berisi kode keamanan dan rekaman elektronik sebagai alat verifikasi serta validasi data kependudukan. Nah, NIK ini menjadi acuan dalam mengurus berbagai dokuman penting lain. Seperti membuat SIM, NPWP, serta masih banyak lainnya. Lantas, bagaimana jika hilang? Berikut Jualo berikan cara mengurus e-KTP hilang, syarat, serta biayanya.

cara mengurus e-ktp hilang-4

Dokumen yang harus disiapkan

Cara mengurus e-KTP hilang yang pertama adalah menyiapkan beberapa dokumen, seperti yang tertera di bawah ini:

  • Surat Kehilangan e-KTP dari kantor polisi.
  • Surat pengantar dari kelurahan.
  • Formulir permohonan e-KTP baru dari kelurahan.
  • Untuk yang kasus KTP rusak, tidak perlu surat keterangan hilang dari kepolisian. Cukup membawa bukti E-KTP kita yang rusak.

Selain berkas utama di atas, kemungkinan juga harus membawa dokumen pendukung berupa:

  • Pas foto ukuran 3×4 sebanyak 2 lembar untuk dibawa ke kantor kelurahan dengan background warna merah untuk tahun kelahiran ganjil dan warna biru untuk tahun kelahiran genap.
  • Pas foto ukuran 4×6 sebanyak 2 lembar untuk dibawa ke kantor kecamatan dengan latar belakang warna merah untuk tahun kelahiran ganjil dan warna biru untuk tahun kelahiran genap.
  • Fotokopi KK (Kartu Keluarga).
  • Fotokopi e-KTP yang hilang (jika ada).
  • Surat pengantar dari RT/RW.

Proses mengurus KTP hilang

cara mengurus e-ktp hilang-2

  1. Mengurus Surat Keterangan Kehilangan KTP dari Kepolisian. Surat keterangan kehilangan KTP dari kepolisian biasanya hanya berlaku selama 2 bulan. Jadi pastikan sebelum masa berlakunya habis, segera gunakan untuk mengurus penggantian KTP yang hilang.
  2. Membuat surat pengantar dari RT dan RW di lingkungan tempat tinggal kita, lengkap dengan stempel RT/RW dan tanda tangan ketua RT/RW.
  3. Ke kantor kelurahan atau balai desa dengan membawa berkas-berkas yang telah dibuat sebelumnya, antara lain Surat Keterangan Kehilangan E-KTP dari kepolisian, surat pengantar dari RT/RW, Pas foto ukuran 3×4 sebanyak 2 lembar dan fotokopi KTP yang hilang jika ada.
  4. Pihak kelurahan akan memberikan surat pengantar dan formulir permohonan E-KTP baru untuk dibawa ke kantor kecamatan.
  5. Datang ke kantor kecamatan atau dinas kependudukan, dengan membawa dokumen-dokumen persyaratan penerbitan ulang e-KTP menggantikan yang hilang berupa: Pas foto ukuran 4×6 sebanyak 2 lembar, Fotokopi e-KTP yang hilang (jika ada), surat pengantar kelurahan, dan formulir permohonan e-KTP baru.
  6. Semua berkas persyaratan tersebut akan diperiksa dan diverifikasi oleh petugas kantor kecamatan.

Lamanya proses pembuatan e-KTP baru sebagai pengganti KTP yang hilang umumnya bisa sampai 7 hari kerja. Meski terkadang dalam sehari kerja juga sudah bisa selesai. Kemudian, jika sudah jadi, Anda bisa mengambil sendiri dengan mendatangi kantor kecamatan. Patut diingat, proses pengambilan tidak bisa diwakilkan karena dibutuhkan verifikasi sidik jari pemilik e-KTP tersebut.

–> Panduan Lengkap Cara Mengurus Sertifikat Rumah di Tahun 2021

cara mengurus e-ktp hilang-3

Biaya mengurus e-KTP yang hilang

Bagi Anda yang bertanya berapa besaran biaya yang harus dikeluarkan, tidak perlu kuatir karena semuanya tidak dipungut biaya sepeser pun alias gratis. Jadi, jika ada oknum petugas yang meminta sejumlah uang, jelas itu menyalahi peraturan. Paling tidak, biaya yang Anda keluarkan hanya untuk keperluan fotokopi berkas dokumen yang dibutuhkan.

–> Temukan berbagai produk yang Anda inginkan saat ini di Jualo.com secara GRATIS

More
articles