Berikut Panduan Lengkap Cara Membuat Sertifikat Tanah di Tahun 2021
Panduan Membuat Sertifikat Tanah

Date

Share on facebook
Share on twitter
Share on linkedin
Share on whatsapp
Share on telegram

Mengurus sertifikat tanah untuk sebagian orang merupakan suatu hal yang rumit. Namun, hal tersebut mungkin tak akan berlaku jika sudah membaca panduan lengkap cara membuat sertifikat tanah dari Jualo berikut ini.

Bagi Anda yang memiliki aset dalam bentuk tanah, sertifikat tanah sebagai penjamin hak milik tentunya berperan sangat penting. Sertifikat tanah yang dikeluarkan dari lembaga negara juga memiliki kekuatan yuridis yang kuat. Dengan tanah dan rumah tidak bersertifikat, maka Anda tidak memiliki kekuatan di mata hukum dan bisa saja berpindah kepemilikan sewaktu-waktu. Untuk itu, Jualo akan membahas panduan lengkap cara membuat sertifikat tanah di tahun 2021.

Dalam lingkup pertanahan, terdapat beberapa jenis sertifikat tanah atau properti yang masing-masing memiliki kekuatan yuridis namun dalam prakteknya kepemilikan dan pemanfaatannya terdapat perbedaan.

–> Ingin Investasi Tanah? Simak Syarat dan Prosedur Lengkap Jual Beli Tanah Berikut

Cara Membuat Sertifikat Tanah: Pahami Jenis Sertifikat Tanah

Cara Membuat Sertifikat Tanah

Penghuni Rumah Susun Memiliki Sertifikat Berbeda dengan Rumah Konvensional

Sertifikat Hak Milik (SHM)

Dibandingkan jenis sertifikat tanah lain, tanah bersertifikat hak milik memiliki kuasa kepemilikan secara penuh atas tanah dan properti yang berada di atasnya. Tanah dengan Sertifikat Hak Milik (SHM) dapat dijual atau warisan turun temurun dan tidak terbatas waktu.

Pemegang sertifikat adalah pemegang hak utama dan tidak ada pihak lain yang dapat mengakui atas tanah tersebut. Dengan alasan tersebut SHM merupakan sertifikat dengan proteksi terkuat dibandingkan yang lain. Secara langsung hal ini juga berpengaruh terhadap nilai dan harga tanah bersertifikat SHM yang lebih bernilai dibanding yang lain.

Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB)

Berbeda dengan tanah dengan Sertifikat Hak Milik yang kepemilikannya tidak terbatas waktu, tanah bersertifikat SHGB berlaku hingga 30 tahun dan dapat diperpanjang hingga 20 tahun. Secara spesifik, tanah dengan Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) adalah tanah dengan hak pemanfaatan dengan mendirikan bangunan di atas tanah yang bukan hak milik.

Sertifikat Kepemilikan Lahan Berbentuk Girik

Girik atau yang sering diketahui sebagai petok merupakan tanah yang statusnya diakui oleh adat atau administrasi desa. Namun, lahan girik belum tercatat secara resmi di negara melalui Badan Pertanahan Nasional (BPN). Panduan membuat sertifikat terlengkap dan terbaru 2020 dijelaskan bahwa lahan girik sebenarnya hanya berfungsi pencatatan penguasaan lahan dan pencatatan pajak.

Karena tidak tercatat secara resmi, status hak tanah girik tidak sekuat SHM maupun SHGB. Hal ini sering mengakibatkan perselisihan berkaitan perebutan tanah girik. Dalam surat girik tercantum luas tanah dan nama pemilik.

Sertifikat Hak Satuan Rumah Susun (SHSRS)

Panduan membuat sertifikat terlengkap dan terbaru 2020 khususnya bagi para penghuni hunian vertikal seperti rumah susun dan apartemen, Sertifikat Hak Satuan Rumah Susun (SHSRS) menunjukan kepemilikan dan haknya atas unit rumah susun. Selain hak memiliki unit rusun atau apartemen, penghuni juga biasanya memiliki hak penggunaan lahan bersama yang berbentuk fasilitas bersama seperti lahan parkir, fasilitas olahraga dan lainnya.

Cara Membuat Sertifikat Tanah: Pahami Syarat Membuat Sertifikat Tanah

Cara Membuat Sertifikat Tanah

Lengkapi Dokumen dengan Surat Pernyataan Tanah Tidak Sengketa untuk Menjamin Status Tanah

Panduan membuat sertifikat terlengkap dan terbaru 2020 dalam proses pembuatan sertifikat tanah, dibutuhkan beberapa dokumen pendukung yang dijadikan rujukan yang dapat menyatakan keabsahan identitas pemilik tanah. Berikut daftar dokumen yang dibutuhkan.

–> 5 Tips Mencari Kios Terbaik Guna Mendukung Usaha Anda

Daftar Dokumen Sertifikat Tanah yang Perlu Dipersiapkan, antara lain:

  • Fotokopi kartu tanda penduduk (KTP) pemohon yang telah dilegalisir pejabat berwenang
  • Fotokopi bukti pembayaran PBB tahun terakhir
  • Fotokopi kartu keluarga (KK) dari pemohon
  • Fotokopi NPWP
  • Izin mendirikan bangunan (IMB)
  • Akta jual beli (AJB)
  • Pajak Penghasilan (PPh)
  • Bukti pelunasan pembayaran bea perolehan hak atas tanah dan bangunan (BPHTB).
  • Pernyataan tanah tidak sengketa

Prosedur Pembuatan

Cara Membuat Sertifikat Tanah - BPN

Seluruh Dokumen Terkait Kepengurusan Sertifikat Tanah Dirujuk ke Badan Pertanahan Nasional

Setelah dokumen yang dipersyaratkan dalam pengurusan sertifikat tanah telah lengkap, terdapat tiga tahapan prosedur pembuatan sertifikat tanah, dalam panduan membuat sertifikat terlengkap dan terbaru 2020.

Tahap pertama dengan membawa semua dokumen ke kantor Badan Pertanahan Nasional keberadaan tanah. Selain menyerahkan dokumen, Anda juga diminta untuk mengisi formulir pembuatan sertifikat tanah yang menjadi salah satu persyaratan. Kemudian Anda diharuskan membayar biaya pemeriksaan dan pengukuran tanah.

Setelah proses administrasi selesai, petugas Badan Pertanahan Nasional akan mendatangi lokasi tanah untuk pengukuran dan validasi tanah. Hasil pengukuran akan menentukan keputusan pemberian sertifikat oleh Badan Pertanahan Nasional.

Setelah proses pengukuran, Anda diharuskan membayar pendaftaran SK Hak, sebagai tahapan akhir dan persyaratan untuk mendapatkan sertifikat tanah. Panduan membuat sertifikat terlengkap dan terbaru 2020 menjelaskan bahwa, proses pembuatan sertifikat tanah berkisar antara 60 hingga 120 hari.

–> Sewa Rumah atau Cicil KPR, Mana yang Lebih Baik?

Cara Membuat Sertifikat Tanah: Pembuatan Sertifikat Tanah Lewat Bantuan PPAT

Panduan membuat sertifikat terlengkap dan terbaru 2020, dalam persyaratan dokumen pengurusan sertifikat tanah dengan bantuan PPAT sebenarnya hampir sama dengan pengurusan secara mandiri. Namun ada urusan lain seperti proses balik nama sertifikat tanah yang dibutuhkan bantuan dari PPAT.

Prosesnya dimulai dengan menyerahkan kelengkapan dokumen balik nama sertifikat ke kantor Badan Pertanahan Nasional. Kemudian tanda bukti permohonan balik nama akan diserahkan kepada PPAT untuk pengurusan balik nama sertifikat tanah, sebelum diserahkan kepada pembeli atau pemilik hak tanah baru.

–> Update informasi terbaru seputar Jualo di social media Instagram @jualocom

Dalam buku tanah yang telah balik nama, pemegang hak lama yang mana merupakan penjual nantinya akan dicoret dari buku tanah. Dengan validasi coret dan paraf oleh kantor Badan Pertanahan Nasional. Kemudian digantikan dengan pemegang hak baru yaitu pembeli dan ditandatangani oleh Kepala Badan Pertanahan yang berwenang. Proses balik nama dengan bantuan PPAT ini memakan waktu kurang lebih 14 hari.

Demikian ulasan lengkap terkait panduan membuat sertifikat terlengkap dan terbarud dari Jualo. Semoga dengan ulasan di atas bisa bermanfaat untuk Anda yang sedang mengurus sertifikat tanah. Dan jangan lupa, temukan berbagai referensi properti hunian atau komersial yang menarik lainnya dari Jualo.

–> Temukan berbagai produk yang Anda inginkan saat ini di Jualo.com secara GRATIS

More
articles