Yuk Ketahui Cara Klaim Asuransi Jiwa untuk Korban Laka
Asuransi jiwa Kecelakaan

Date

Share on facebook
Share on twitter
Share on linkedin
Share on whatsapp
Share on telegram

Setiap pemilik kendaraan bermotor wajib mengetahui bahwa ada asuransi jiwa untuk korban kecelakaan yang ditanggung oleh Jasa Raharja lho. Lantas bagaimana cara mengklaimnya?

Setiap pengguna mobil yang taat pajak mendapatkan perlindungan alias asuransi jiwa dari PT Jasa Raharja jika mengalami kecelakaan berupa santunan dana kecelakaan. Hal tersebut tertera dalam Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) yang tertulis sebagai Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Angkutan Jalan (SWDKLLJ).

Pengertian SWDKLLJ

SWDKLLJ merupakan asuransi yang akan diberikan bagi korban kecelakaan lalu lintas. Nantinya klaim asuransi akan ditanggung oleh Jasa Raharja yang memberikan program perlindungan dasar bagi masyarakat korban kecelakaan lalu lintas.

Asuransi Kecelakaan- 2

Sayangnya, banyak pemilik mobil belum tahu dan mengerti fasilitas tersebut. Meski tertera dengan jelas di STNK, tetapi sampai saat ini masih banyak pemilik kendaraan bermotor yang masih belum paham manfaat penting SWDKLLJ.

Penerima santunan dana ini hanyalah korban kecelakaan, di mana kecelakaan tunggal tidak dapat memanfaatkannya karena kesalahan sendiri. Nah, untuk pencairannya, ada beberapa persyaratan utama yang harus dipenuhi.

Jumlah santunan pun bermacam-macam besarannya. Khusus biaya P3K, bisa mendapatkan Rp 1 juta, perawatan sebesar Rp 20 juta sampai Rp 25 juta. Lalu biaya penguburan sebesar Rp 4 juta dan sumbangan jika meninggal dunia sebesar Rp 50 juta.

Cara Klaim Asuransi Jiwa Jasa Raharja

Asuransi Kecelakaan- 3

Sedangkan untuk syarat klaim SWDKLLJ adalah sebagai berikut ini:

  • Surat keterangan medis atau kematian dari rumah sakit.
  • Surat keterangan kecelakaan lalu lintas dari pihak kepolisian.
  • Tanda pengenal yang sah yaitu e-KTP.
  • Menyerahkan kartu SWDKLLJ atau STNK, termasuk SIM, KK dan juga buku nikah apabila diperlukan.

–> TANDA-TANDA BAN MOBIL HARUS SEGERA DIGANTI BARU

Apabila semua syarat tersebut sudah dipenuhi, proses klaim bisa dilakukan langsung di Jasa Raharja, dengan prosedur sebagai berikut:

  1. Mengisi formulir yang sudah disediakan.
  2. Lampirkan dokumen sebagai bukti pendukung sesuai syarat yang sudah ditentukan.
  3. Pihak Jasa Raharja akan menyeleksi dokumen dan langsung mengirimkan dana santunan.

Kalau kecelakaan cukup besar, langsung laporkan kejadiannya ke pihak kepolisian. Sehingga pihak Jasa Raharja akan dihubungi dan mengirimkan delegasi untuk melakukan survei. Jumlah santunan yang diberikan tersebut sifatnya tetap, apabila biaya perawatan ternyata lebih besar, maka tidak akan ditanggung oleh Jasa Raharja.

–> Temukan berbagai produk yang Anda inginkan saat ini di Jualo.com secara GRATIS

More
articles