Banyak pemilik kendaraan masih bingung, bagaimana cara mengetahui besaran pajak mobil mereka. Untuk itu, berikut kami hadirkan penjelasan lengkapnya.
Setiap pemilik kendaraan bermotor memiliki tanggung jawab membayar pajak atas kendaraan yang dimiliki. Dan penting diketahui bahwa ada beberapa faktor yang mempengaruhi besaran Pajak Kendaraan Bermotor (PKB). Diantaranya cc kendaraan, nilai, bahkan pencemaran atau risiko yang ditimbulkan dari penggunaan kendaraan. Nah, untuk mengetahui berapa pajak mobil Anda, berikut Jualo hadirkan ulasannya.
Jenis Pajak Kendaraan
Sebelum mencari tahu berapa besar pajak mobil yang menjadi tanggung jawab, ada baiknya Anda ketahui dulu jenis pajak kendaraan yang berlaku di Indonesia. Jenis pajak ini terbagi menjadi dua, yaitu pajak tahunan dan lima tahunan. Berikut penjelasannya masing-masing pajak kendaraan.
1. Pajak tahunan
Pajak tahunan biasanya diberlakukan untuk pengesahan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK). Anda bisa membayar pajak melalui kantor Samsat terdekat atau secara online melalui website. Persyaratan yang harus dibawa ketika mengurus pajak tahunan adalah STNK asli, BPKB, KTP asli, dan uang pembayaran.
2. Pajak lima tahunan
Pajak lima tahunan berlaku untuk pembaruan STNK sekaligus pelat kendaraan. Sama seperti pajak tahunan, Anda bisa datang ke kantor Samsat untuk membayar. Persyaratan yang harus dibawa adalah STNK, KTP, BPKB, formulir untuk cek fisik kendaraan, dan uang pembayaran.
Besaran Pajak Kendaraan yang Harus Dibayarkan
Perlu Anda ketahui bahwa pajak mobil bersifat progresif. Artinya, perhitungan besar biaya yang dibayarkan akan dilihat berdasarkan urutan kepemilikan, yakni kendaraan pertama, kedua, dan seterusnya. Sesuai dengan informasi yang dihimpun dari bprd.jakarta.go.id, kendaraan pertama akan dikenakan pajak sebesar 2%, kendaraan kedua 2.5%, dan kendaraan ketiga +0.5%. Penambahan 0.5% ini juga berlaku untuk kendaraan keempat dan seterusnya.
Cara Mengetahui Pajak Mobil Tahun 2022
Anda dapat mengetahui informasi mengenai pajak kendaraan bermotor melalui beberapa cara. Bisa melalui website, aplikasi, layanan USSD, dan layanan pesan singkat. Sesuai imbauan dari Humas Pajak Jakarta, berikut lima cara mengecek besar pajak kendaraan bermotor.
1. Melalui website
Cara pertama mengecek pajak kendaraan untuk area Jakarta adalah melalui website. Anda bisa mengunjungi situs https://samsat-pkb2.jakarta.go.id/ atau sistus lainnya tergantung provinsi dan daerah domisili. Setelah berhasil menuju laman utama website, Anda dapat memasukkan nomor polisi kendaraan berupa empat digit angka dan huruf.
2. Aplikasi Cek Ranmor Polda
Cara kedua mengetahui besar pajak kendaraan bermotor adalah dengan memakai aplikasi Cek Ranmor Polda. Aplikasi ini dapat diunduh melalui PlayStore bagi pengguna Android dan App Store bagi pemilik smartphone berbasis iOS.
3. Aplikasi pajak online
Ketiga, dapat pula menggunakan aplikasi pajak online DKI Jakarta yang bisa diunduh gratis melalui PlayStore dan App Store. Dengan menggunakan aplikasi ini, Anda tidak hanya dapat mengetahui pajak kendaraan bermotor, tapi juga kewajiban pajak lainnya.
–> ETLE MOBILE MULAI BERLAKU, BAGAIMANA ATURAN & MEKANISMENYA?
4. Layanan USSD
Cara keempat untuk mengetahui besaran pajak mobil Anda adalah melalui layanan Unstructured Supplementary Service Data (USSD). Mengecek nilai pajak melalui USSD dilakukan dengan mengetikkan 3681# pada menu telepon di smartphone Anda.
5. Layanan pesan singkat (SMS)
Terakhir, ada layanan SMS untuk mengetahui informasi nilai pajak kendaraan. Caranya adalah mengetikkan pesan dengan format “info(spasi)ranmor(spasi)nomor kendaraan tanpa spasi”. Selanjutnya Anda akan mendapatkan SMS balasan berisi nilai pajak kendaraan.
Nah, itulah tadi panduan singkat mengenai cara mengetahui nilai pajak mobil yang wajib dibayarkan. Berkat perkembangan teknologi, kini Anda sudah makin mudah mengetahui dan menghitung nilai pajak wajib untuk setiap kendaraan yang dimiliki.
–> Temukan berbagai produk yang Anda inginkan saat ini di Jualo.com secara GRATIS