Ada beberapa hal yang mesti diperhatikan sebelum Anda membeli mobil dengan cara over kredit agar tidak menyesal di kemudian hari
Pada dasarnya, sistem over kredit melanjutkan cicilan mobil orang lain atau pihak yang ingin menjual mobilnya. Dengan catatan, Anda harus mengetahui berapa kali angsuran yang tersisa dan uang yang sudah disetorkan oleh penjual. Dengan begitu, pemilik lama mobil tersebut sudah tidak lagi memiliki kewajiban untuk membayar cicilan karena telah dialihkan ke pembeli.
Tugas tersebut diambil alih oleh Anda sebagai pembeli yang membeli dengan cara over kredit. Namun perkara tidak berhenti sampai di situ, ada beberapa hal yang wajib Anda lakukan saat membeli secara pengalihan kewajiban kredit seperti yang Jualo paparkan berikut ini.
1. Melapor ke pihak leasing
Satu hal yang harus diperhatikan saat membeli mobil dengan cara over kredit adalah segera lapor ke pihak leasing. Dengan begitu, segala kewajiban terkait kredit mobil dan lainnya diserahkan kepada Anda. Penjual sebagai pemilik awal akan terbebaskan dari kewajiban kredit mobil.
Anda harus memastikan semua kewajiban yang akan dialihkan sebelum membeli mobil secara over kredit supaya tidak bermasalah. Jangan sampai ternyata ada tunggakan kredit atau kewajiban lain yang belum dibereskan oleh pemilik lama.
2. Wajib lapor asuransi
Jika tidak lapor ke pihak asuransi dan sewaktu-waktu terjadi kecelakaan, maka Anda sebagai pembeli yang harus menanggung semua biaya risiko yang terjadi. Asuransi tidak dapat membantu segala bentuk kerugian karena masih atas nama pemilik pertama sehingga ada risiko klaim asuransi tertolak.
Hal ini dipaparkan secara jelas dalam Polis Standar Asuransi Kendaraan Bermotor Indonesia (PSAKBI), Bab IV pasal 10 yang berbunyi:
“Apabila Kendaraan Bermotor dan/atau kepentingan yang dipertanggungjawabkan beralih kepemilikannya dengan cara apapun, Polis ini berakhir dengan sendirinya setelah 10 (sepuluh) hari kalender sejak tanggal pengalihan kepemilikan tersebut, kecuali apabila Penanggung memberikan persetujuan secara tertulis untuk melanjutkan pertanggungan”.
Pastikan untuk melaporkan ke pihak asuransi mobil yang dipindahtangankan seusai lapor ke pihak leasing. Sehingga Anda sebagai pemilik kedua akan terhindar dari klaim asuransi ditolak. Oleh sebab itu, sebelum transaksi pastikan semua kewajiban yang bakal Anda tanggung sebagai pembeli ya.
3. Cek tilang elektronik
Dengan adanya tilang elektronik, Anda juga harus memastikan bahwa mobil tersebut tidak bermasalah dengan hukum lalu lintas. Jika ternyata bermasalah, maka akan membuat repot saat kamu ingin membayar pajak atau balik nama surat-surat kendaraan. Belum lagi jika ternyata masalahnya serius, seperti kecelakaan yang menimbulkan korban jiwa dan pelakunya (pemilik mobil tersebut) melarikan diri.
–> 4 ALASAN KENAPA MOBIL MPV DIGEMARI MASYARAKAT INDONESIA
4. Balik nama dokumen kendaraan
Demi kenyamanan dan keamanan semua pihak, sebaiknya Anda segera melakukan balik nama kendaraan yang dibeli. Apalagi jika pihak penjual memiliki lebih dari 1 mobil, daripada kena pajak progresif mereka pasti akan memblokir surat-surat kendaraan.
Mereka juga pasti akan berusaha untuk terhindar dari masalah jika mobil bermasalah saat ada di tangan kamu, seperti terlibat kecelakaan. Di samping itu, balik nama kendaraan juga membuat kamu merasa lebih tenang dan aman saat membawa mobil.
–> Temukan berbagai produk yang Anda inginkan saat ini di Jualo.com secara GRATIS