Sebelum memutuskan untuk beli mobil bekas, sangat disarankan untuk mengecek status tilang elektroniknya agar tak merugikan Anda
Sebelum beli mobil bekas, tentu sangat disarankan untuk lakukan pengecekan kondisi fisik kendaraan masih baik dan kelengkapan legalitas. Namun kini hal tersebut tak lagi cukup, lantaran Anda juga disarankan untuk tidak melupakan pengecekan status tilang elektronik atau ETLE mobil bekas yang akan dibeli. Ini penting untuk menghindari kerugian di kemudian hari. Sebab bila ada tunggakan atau denda tilang yang belum dibayarkan, maka STNK akan terblokir yang tentunya menyulitkan pembeli.
Status tilang elektronik ini juga menyangkut legalitas dan kewajiban pemilik sebelumnya untuk melunaskan biaya tilang jika memang ada. Karena tentunya ada konsekuensinya jika lalai untuk dilakukan. “Kalau kendaraan tersebut ternyata saat akan perpanjang STNK tidak bisa, begitu dilihat (misalnya) blokirnya karena 10 pasal dilanggar. Ini harus diselesaikan, sebab kalau tidak, proses perpanjangan tidak bisa dilakukan,” terang Kepala Seksi (Kasi) Standarisasi STNK Korlantas Polri AKBP Aldo S. di Jakarta, Rabu (12/7).
–> Yuk Kenali Jenis Sasis Mobil: Monokok vs Ladder Frame
Cara cek status tilang elektronik
Cara mudah cek status tilang elektronik dengan mengakses website: etle-pmj.info/id/check-data. Kemudian masukkan nomor pelat kendaraan, nomor mesin dan nomor rangka kendaraan, lalu pilih cek data.
Apabila tidak ada pelanggaran, maka akan muncul kalimat ‘No data available’. Sebaliknya bila terdapat pelanggaran, maka muncul catatan waktu, lokasi, status pelanggaran, serta tipe kendaraannya. Di dalam website tersebut pun dijelaskan bahwa pengecekan denda ETLE diperuntukkan bagi mereka yang berkepentingan dalam jual beli kendaraan, dan persewaan kendaraan.
“Sehingga pastikan juga kalau bicara pajak harus dibayarkan dulu, karena nilainya akan berubah kalau pajaknya belum dibayarkan, jangan sampai di belakangnya kagok (ada denda tilang yang belum terbayarkan),” lanjutnya. Jika sudah tuntas semuanya, beli mobil bekas pun bisa dilakukan dengan aman dan nyaman.
–> Usai Jual Mobil, Segera Urus Suratnya Agar Tak Kena Pajak Progresif
Cek keabsahan BPKB dan STNK di e-Samsat
Mengenai surat legalitas kendaraan juga perlu dicermati lagi untuk menghindari STNK maupun BPKB palsu. Keduanya ujar Aldo bisa dipalsukan, yang identitasnya bisa tidak sesuai antara pemilik dan kendaraannya. Namun jangan khawatir, karena pengecekan legalitas untuk surat kendaraan saat ini bisa dilakukan dengan sangat mudah.
Pihak kepolisian sendiri juga sudah menyediakan caranya, yakni dengan menggunakan aplikasi e-samsat. “Ketika muncul keraguan BPKB dan STNK, silakan cek e-Samsat, itu bisa diakses bahwa nomor kendaraan ini atas nama siapa, masa berlakunya dan lainnya. Pastikan kendaraan yang dijualbelikan memiliki faktur, BPKB sesuai, dan STNK yang masih berlaku,” pungkasnya. Jadi sebelum beli mobil bekas, jangan lupa untuk cek dan ricek aspek legalitasnya dan selalu lakukan di marketplace terpercaya ya!
–> Temukan berbagai produk yang Anda inginkan saat ini di Jualo.com secara GRATIS