Banyak yang Keliru, Ini Lho Beda Arti Rambu Larangan Parkir dan Stop
rambu larangan parkir

Date

Share on facebook
Share on twitter
Share on linkedin
Share on whatsapp
Share on telegram

Masih banyak pengemudi yang keliru mengenai perbedaan arti rambu larangan parkir dan stop yang sudah jelas sangat berbeda

Saat membawa kendaraan dan berkendara, Anda wajib mengetahui dan mengerti arti dari aturan rambu lalu lintas di jalan raya. Tujuannya sudah jelas, yaknidemi menjaga keselamatan diri sendiri serta pengguna jalan lain. Sayangnya, masih banyak pengemudi yang tidak mengetahui arti rambu lalu lintas. Diantaranya, banyak yang keliru mengenai arti rambu larangan parkir atau stop.

Arti dari Parkir dan Berhenti

rambu larangan parkir - 2

Undang-Undang Nomor 22 tahun 2009 pasal 1 poin 15 yang menerangkan bahwa, “Parkir adalah keadaan kendaraan berhenti atau tidak bergerak untuk beberapa saat dan ditinggalkan pengemudinya.” Pasal 1 poin 16 menjelaskan aktivitas kendaraan berhenti sebagai, “Berhenti adalah keadaan kendaraan tidak bergerak untuk sementara dan tidak ditinggalkan pengemudinya.”

Dari definisi yang dijelaskan dalam peraturan perundangan tersebut, kamu dapat mengambil kesimpulan bahwa “Berhenti” adalah kondisi kendaraan tidak bergerak dalam sementara waktu tanpa ditinggalkan pengemudi. Sedangkan, “Parkir” adalah kondisi kendaraan berhenti dengan ditinggalkan pengemudi.

Simbol

rambu larangan parkir - 3

Tanda dilarang parkir berbentuk lingkaran dengan huruf P besar berwarna hitam di tengahnya. Huruf P ini dicoret dengan garis menyilang berwarna merah, dimana P adalah singkatan dari “Parkir”. Sementara itu, rambu dilarang berhenti berbentuk lingkaran dengan huruf S (Stop) berwarna hitam di bagian tengah. Huruf S ini pun dicoret dengan garis menyilang berwarna merah.

–> 3 CARA HILANGKAN BARET DENGAN MUDAH DI CAT MOBIL KESAYANGAN

Beda Rambu Dilarang Stop dan Dilarang Parkir

Sepintas tanda dilarang parkir dan dilarang berhenti memiliki fungsi yang sama, yaitu melarang kendaraan berhenti di area terpasang rambu-rambu tersebut. Namun, sudah pasti kedua rambu tersebut berbeda. Pada rambu dilarang berhenti atau stop, kamu tidak dapat menghentikan kendaraan dengan alasan apapun, bahkan untuk sejenak saja. Apalagi kalau untuk parkir, sudah pasti tidak diperbolehkan atau Anda bisa kena tilang.

Sementara pada rambu dilarang parkir, Anda tidak boleh memarkir kendaraan. Sebuah kendaraan dikatakan terparkir apabila kondisi mesin mati dan ditinggalkan pengemudi meski hanya beberapa meter saja. Meskipun begitu, kamu masih bisa menghentikan kendaraan, termasuk dalam kondisi darurat. Dengan syarat, tidak turun dari mobil, mesin harus tetap nyala, dan memberikan isyarat dengan lampu sein sebelah kiri.

Jika Anda melanggar, maka siap-siap risiko dikenai sanksi berupa ancaman pidana kurungan paling lama 1 bulan atau denda paling banyak Rp 250.000 seperti yang tertulis dalam Pasal 287 Ayat 3.

–> Temukan berbagai produk yang Anda inginkan saat ini di Jualo.com secara GRATIS

More
articles