Polda Metro Jaya mulai menggelar Operasi Keselamatan Jaya yang dimulai sejak 1 Maret hingga 14 Maret 2022. Lalu seperti apa pelanggaran yang bakal ditindak?
Terhitung sejak awal Maret hingga dua pekan ke depan, Polda Metro Jaya bersama TNI dan pemerintah daerah coba menertibkan lalu lintas melalui Operasi Keselamatan Jaya 2022. Sebanyak 3.164 personel pun diturunkan membantu kegiatan ini.
Fokus utama dari operasi ini adalah memberikan edukasi kepada pengguna jalan terkait kepatuhan pada aturan lalu lintas dan protokol kesehatan. Di mana aparat gabungan yang diturunkan mengedepankan langkah persuasif.
Meski begitu, untuk pelanggaran yang membahayakan keselamatan pengguna jalan, petugas akan melakukan penindakan tegas. Dan selama Operasi Keselamatan Jaya 2022, Polda Metro Jaya memprioritaskan penindakan terhadap 7 jenis pelanggaran lalu lintas yang membahayakan pengguna jalan lain. Berikut Jualo telah merangkumnya untuk Anda.
7 Pelanggaran yang Bakal Ditindak Tegas
1. Gunakan ponsel saat berkendara
Pengendara dapat dijerat Pasal 283 UU LLAJ dengan ancaman hukuman kurungan penjara paling lama 3 bulan atau denda paling banyak Rp 750.000.
2. Pengemudi di bawah umur
Pengendara dapat dijerat Pasal 281 UU LLAJ dengan ancaman hukuman kurungan penjara paling lama 4 bulan atau denda paling banyak Rp 1 juta.
3. Berboncengan lebih dari satu orang
Berboncengan lebih dari satu orang Pengendara dapat dijerat Pasal 292 juncto Pasal 106 ayat 9 UU LLAJ dengan ancaman hukuman kurungan penjara 1 bulan atau denda paling banyak Rp 250.000.
4. Menggunakan helm tidak sesuai standar SNI
Tidak menggunakan helm SNI Pengendara dapat dijerat Pasal 291 UU LLAJ dengan ancaman hukuman kurungan penjara paling lama 1 bulan atau denda paling banyak Rp 250.000.
5. Mengemudi di bawah pengaruh alkohol
Pengemudi kendaraan bermotor dalam pengaruh alkohol Pengendara dapat dijerat Pasal 311 UU LLAJ dengan ancaman hukuman kurungan penjara paling lama 1 tahun atau denda paling banyak Rp 3 juta.
–> MAU BERBURU DAIHATSU AYLA? SIMAK HARGA PASARANNYA BERIKUT!
6. Melawan arus
Melawan arus Pengendara dapat dijerat Pasal 297 ayat 1 UU LLAJ dengan ancaman hukuman kurungan penjara paling lama 2 bulan atau denda paling banyak Rp 500.000.
7. Tidak menggunakan sabuk pengaman
Pengemudi kendaraan tidak menggunakan safety belt Pengendara dapat dijerat Pasal 289 UU LLAJ dengan ancaman hukuman kurungan penjara paling lama 1 bulan atau denda paling banyak Rp 250.000.
–> Temukan berbagai produk yang Anda inginkan saat ini di Jualo.com secara GRATIS