Mungkin sebagian dari kalian merasa kesal dengan parkir liar yang mematok harga tinggi. Padahal, sebenarnya setiap kota besar di Indonesia sudah memiliki aturan dan tarif parkir yang telah ditentukan lho.
Masalah tarif parkir ini memang terdengar sepele, namun sebagian dari Anda tentu kesal jika memarkirkan kendaraan di suatu tempat dan bertemu oknum parkir liar yang kurang ramah. Seperti mematok harga terlalu tinggi, atau bahkan hanya muncul untuk menerima uang saja kemudian pergi.
Aturan Parkir
Seperti yang sudah disinggung di awal. Setiap daerah atau kota besar di Indonesia memiliki aturan dan tarif parkir berbeda. Seperti yang tertuang dalam Undang-Undang No.28 Tahun 2009 Tentang Pajak Daerah. Dalam UU tersebut juga disebutkan bahwa tempat parkir yang berada di luar jalan yang disediakan oleh sebuah usaha, maka pajaknya akan masuk dalam bagian Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.
- Pajak Parkir
Pajak Parkir diurus langsung oleh Badan Pengelola Pendapatan Daerah (BPPD). Objeknya bisa bermacam-macam seperti halnya mal, rumah sakit, tempat usaha dan sebagainya. Tarif Pajak Parkir nantinya akan disetorkan kepada pemerintah daerah maksimal 30 persen dari pendapatan parkir itu sendiri. Tentu hal ini juga bergantung pada kebijakan daerah setempat.
- Retribusi Parkir
Beda ceritanya dengan Retribusi Parkir yang dikelola langsung oleh Dinas Perhubungan setempat. Siapa saja yang parkir di pinggir jalan menjadi objeknya. Dalam hal ini, Dishub sudah menentukan tempat mana saja yang ramai dan membutuhkan jasa parkir. Nantinya di area parkir tersebut, akan ada juru parkir yang bertugas. Sementara itu, tarifnya sendiri sudah ditentukan oleh Dishub lewat kebijakan daerah. Setiap harinya, para juru parkir akan menyetor uang hariannya kepada Dishub.
Perbedaan Juru Parkir Resmi dan Liar
Tak sulit aslinya untuk membedakan mana juru parkir resmi yang ditugaskan oleh Dishub dan mana juru parkir liar. Umumnya, mereka yang resmi selalu menggunakan seragam khusus berwarna oranye dan tak jarang menggunakan topi berlambang Dishub. Meski begitu, banyak juga yang menggunakan seragam berwarna biru dan lainnya. Yang jelas, atribut Dishub selalu tertera jelas di seragamnya. Jika Anda sering menemukannya, sudah pasti tempat parkir tersebut dikelola langsung oleh Pemerintah Daerah.
Sedangkan juru parkir liar umumnya tidak berseragam. Meski begitu, jangan langsung menilai mereka dari penampilan. Pasalnya, tak semua dari juru parkir tersebut memiliki karakter yang buruk. Bisa saja mereka hadir secara sukarela menjadi juru parkir di area A dengan maksud menata setiap kendaraan supaya rapi. Namun tak jarang juga banyak yang menarget tarif tinggi, ini yang harus diwaspadai.
–> 10 Restoran Unik di Indonesia yang Wajib Anda Coba
Daftar Tarif Parkir di Kota Besar Indonesia
Perlu diketahui bahwa tarif retribusi parkir di setiap kota berbeda-beda, sesuai kebijakan Pemerintah Daerah setempat. Adapun terdapat tiga kategori tarif yang disesuaikan dari jenis kendaraan meliputi roda dua, roda empat dan kendaraan besar. Untuk lebih jelasnya, berikut mari kita simak bersama daftar tarif parkir terbaru di Indonesia.
Tarif Parkir Malang | |
Jenis Kendaraan | Biaya Reguler |
Sepeda Motor | Rp. 2.000 |
Mobil / Pick Up | Rp. 3.000 |
Kendaraan Besar (Truk dan Bus) | Rp. 5.000 |
Kendaraan Besar (Truk Gandeng) | Rp. 10.000 |
Tarif Parkir Surabaya | |
Sepeda Motor | Rp. 2.000 |
Mobil / Pick Up | Rp. 5.000 |
Kendaraan Besar (Truk dan Bus) | Rp. 10.000 |
Kendaraan Besar (Truk Gandeng) | Rp. 15.000 |
Tarif Parkir Jakarta | |
Sepeda Motor | Rp. 2.000 – Rp. 6.000 / Jam |
Mobil / Pick Up | Rp. 3.000 – Rp. 12.000 / Jam |
Kendaraan Besar (Truk dan Bus) | Rp. 4.000 – Rp. 12.000 / Jam |
Tarif Parkir Bandung | |
Sepeda Motor | Rp. 1.500 / Jam |
Mobil / Pick Up | Rp. 3.000 / Jam |
Roda Tiga | Rp. 2.000 / Jam |
Tarif Parkir Medan | |
Sepeda Motor | Rp. 2.000 |
Mobil / Pick Up | Rp. 3.000 |
Kendaraan Besar (Truk dan Bus) | Rp.6.000 |
Kendaraan Besar (Truk Gandeng) | Rp. 10.000 |
Tarif Parkir Makassar | |
Sepeda Motor | Rp. 2.000 |
Mobil / Pick Up | Rp. 3.000 |
Tarif Parkir Semarang | |
Sepeda Motor | Rp. 1.000 |
Mobil / Pick Up | Rp. 2.000 |
Tarif Parkir Palembang | |
Sepeda Motor | Rp. 1.000 |
Mobil / Pick Up | Rp. 2.000 |
Tarif Parkir Pekanbaru | |
Sepeda Motor | Rp.1.000 – Rp.4.000 (Sesuai Zona) |
Mobil / Pick Up | Rp. 2.000 – Rp. 8.000 (Sesuai Zona) |
Roda Enam | Rp. 10.000 |
Tarif Parkir Batam | |
Sepeda Motor | Rp. 1.000 |
Mobil / Pick Up | Rp. 2.000 |
*Catatan:
- Tarif parkir di atas berdasarkan di zona parkir tepi jalan dan pusat keramaian yang dibangun oleh pemerintah
- Tidak termasuk tarif parkir inap maupun tarif parkir VIP di beberapa kota
- Terdapat juga beberapa zona parkir, yang memiliki rentang tarif berbeda sesuai kebijakan Pemerintah Daerah setempat
- Harga di atas bisa saja berubah sewaktu-waktu seiring perubahan kebijakan daerah
–> Temukan berbagai produk yang Anda inginkan saat ini di Jualo.com secara GRATIS