Mau Tukar Tambah Mobil Tapi Masih Kredit? Begini Ketentuannya
tukar tambah mobil

Date

Share on facebook
Share on twitter
Share on linkedin
Share on whatsapp
Share on telegram

Ingin lakukan tukar tambah, namun mobil masih dalam masa kredit? Tenang, bisa kok! Simak cara dan ketentuannya berikut ini

Salah satu pertanyaan yang kerap dilontarkan konsumen adalah bisakah lakukan tukar tambah mobil yang masih dalam masa kredit? Jawabannya tentu bisa. Namun tentu ada beberapa ketentuan yang harus Anda simak dan pahami, agar proses tukar tambah atau trade in bisa berjalan lancar.

Pada dasarnya, ketika mobil Anda masih dalam kredit, maka Anda memiliki pokok hutang yang harus dibayarkan kepada pihak leasing atau lembaga pembiayaan. Hal inilah yang terpenting dan harus Anda cermati. Nah, ketika ingin lakukan trade in dengan mobil lebih baru, maka pokok hutang Anda kepada pihak leasing perlu diselesaikan atau dilunasi terlebih dahulu. Bagaimana caranya?

–> 4 Alasan Kenapa Mobil MPV Digemari Masyarakat Indonesia

1. Hubungi pihak leasing

tukar tambah mobil - 1

Cara pertama yang harus Anda lakukan pertama kali adalah menghubungi pihak leasing. Informasikan bahwa Anda ingin lakukan trade in atau over kredit. Nantinya pihak leasing akan menghitung kembali nominal sisa pokok hutang yang harus Anda lunasi terlebih dahulu. Ingat! Jangan lakukan transaksi trade in atau over kredit tanpa sepengetahuan pihak leasing. Alasannya karena hal tersebut melanggar kontrak kredit Anda dengan pihak leasing dan membuat Anda berurusan dengan hukum.

2. Cari dealer terpercaya

tukar tambah mobil

Setelah menginformasikan kepada pihak leasing, maka Anda bisa mencari pihak dealer untuk melakukan proses trade in atau over kredit. CARRO Indonesia misalnya, sebagai platform dan dealer mobil bekas terbesar di Asia Tenggara, siap mengakomodasi keinginan Anda untuk lakukan over kredit. Kami juga siap membantu Anda dalam menyiapkan semua transaksinya.

–> 5 Tips Charge HP di Bagasi Motor yang Benar dan Aman

3. Penawaran harga

tukar tambah

Setelah Anda yakin untuk lakukan over kredit, maka dealer akan menawarkan harga jual mobil Anda. Namun ingat, harga tersebut masih akan dipotong sisa pokok hutang dengan pihak leasing. Misalnya jika harga mobil Anda Rp 100 juta dan sisa pokok hutang Anda dengan pihak leasing adalah Rp 30 juta, maka uang yang akan Anda dapatkan adalah Rp 70 juta.

4. Proses over kredit

Jika sepakat dengan harga yang ditawarkan, maka proses over kredit bisa dirampungkan. Setelah itu, Anda pun bisa melanjutkan proses trade in dengan beragam pilihan mobil, sesuai dengan keinginan dan kebutuhan Anda. Tak sulit untuk lakukan proses over kredit dan trade in mobil, selama Anda mengikuti proses dan ketentuan yang berlaku.

–> Temukan berbagai produk yang Anda inginkan saat ini di Jualo.com secara GRATIS

More
articles