Mau Punya Plat Nomor Cantik? Ketahui Biaya serta Aturannya
plat nomor cantik

Date

Share on facebook
Share on twitter
Share on linkedin
Share on whatsapp
Share on telegram

Plat nomor kendaraan faktanya bisa dipesan dan disesuaikan dengan keinginan atau biasa yang disebut dengan plat nomor cantik. Namun tahukah Anda cara membuat serta biaya yang harus dikeluarkan?

Mungkin Anda sering menemui di jalan ada kendaraan baik roda dua maupun empat memiliki plat nomor yang unik. Hal tersebut tentu saja membuat pemiliknya merasa bangga dan spesial karena nomor tersebut sesuai dengan keinginan, seperti tanggal lahir, inisial nama pemilik, atau hari spesial lainnya. Namun, Anda pun bisa melakukan hal serupa lho, karena plat nomor cantik bisa dimiliki siapa saja. Asal Anda mau mengeluarkan biayanya.

Biaya Pembuatan Plat Nomor Cantik

Pasalnya, untuk mendapatkan plat nomor cantik dikenakan pajak, administrasi pengesahan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK), Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB), dan penerbitan Tanda Nomor Kendaraan (TNKB). Anda juga harus membayarkan biaya sesuai tarif Nomor Registrasi Kendaraan Bermotor (NRKB) yang telah ditetapkan.

plat nomor cantik- 2

Pemilihan pelat nomor cantik dapat dilakukan untuk Anda pada saat penggantian NRKB baru atau biasa dilakukan pada saat pembayaran pajak lima tahunan atau balik nama. Untuk biaya penerbitan Nomor Registrasi Kendaraan Bermotor sesuai dengan tarif Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 76 tahun 2020 dengan ketentuannya sebagai berikut:

1. NRKB pilihan satu angka

Tidak ada huruf di belakang Rp 20.000.000

Ada huruf di belakang Rp 15.000.000

2. NRKB pilihan dua angka

Tidak huruf di belakang Rp 15.000.000

Ada huruf di belakang Rp 10.000.000

3. NRKB pilihan tiga angka

Tidak ada huruf di belakang Rp 10.000.000

Ada huruf di belakang Rp 7.500.000

4. NRKB pilihan empat angka

Tidak ada huruf di belakang Rp 7.500.000

Ada huruf di belakang Rp 5.000.000

–> AMANKAH CHARGER HP DI MOBIL? SIMAK PENJELASANNYA BERIKUT INI

Aturan Pelat Nomor Cantik

plat nomor cantik- 3

Ada sejumlah ketentuan yang harus diketahui oleh kamu sebagai pemilik mobil dengan pelat nomor pilihan berdasarkan Keputusan Kepala Korps Polisi Lalu Lintas Polri Nomor KEP/62/XII/2016, 30 Desember 2016, antara lain:

  • NRKB pilihan berlaku selama lima tahun dan dapat diperpanjang lima tahun lagi, namun pada kode wilayah yang sama.
  • NRKB pilihan tetap berlaku apabila kamu melakukan ubahan alamat, warna, dan mesin dalam kode wilayah yang sama.
  • Masa berlaku KRKB pilihan tercantum dalam surat keterangan NRKB Pilihan yang dikeluarkan oleh Ditlantas Polda atau Satlantas Polres/Ta/Tabes.
  • Perpanjang NRKB Pilihan dilakukan bersamaan dengan perpanjang STNK dan jatuh tempo masa berlaku disamakan dengan masa berlaku STNK.
  • Apabila kendaraan bermotor dipindahtangankan sebelum masa berlaku NRKB Pilihan habis, maka sisa masa berlaku akan habis, dan untuk penerbitan STNK yang baru dengan penerbitan NRKB Pilihan yang baru selama lima tahun.

–> Temukan berbagai produk yang Anda inginkan saat ini di Jualo.com secara GRATIS

More
articles