Jelang Mudik Lebaran, Ketahui Aturan Tilang Elektronik di Jalan Tol
Tilang Elektronik Jalan Tol

Date

Share on facebook
Share on twitter
Share on linkedin
Share on whatsapp
Share on telegram

Buat kalian yang ingin mudik lebaran, ada baiknya mengetahui terlebih dulu aturan terbaru tilang elektronik di jalan tol yang mulai diterapkan Korlantas Polri

Dengan diperbolehkannya aturan mudik oleh pemerintah, maka diprediksi jalan tol bakal dipenuhi para pemudik yang akan merayakan Hari Raya Idul Fitri di kampung halaman. Namun, sebelum itu Anda wajib mengetahui aturan terbaru tilang elektronik atau Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) di jalan tol yang mulai berlaku sejak 1 April 2022. Jangan sampai perjalanan Anda terganggu akibat tidak memahami aturan baru tersebut ya.

Ketahui Batas Kecepatan

Aturan Tilang Elektronik Jalan Tol

Salah satu pelanggaran yang jadi incaran ETLE di jalan tol ini adalah melewati batas kecepatan maksimal di jalan tol. Katakan mobil kamu berjalan di atas 120 km/jam, pasti akan ter-capture dan setelah diverifikasi akan ada ‘surat cinta’ untuk membayar denda.

Sanksi pelanggaran tilang elektronik disesuaikan dengan Undang-Undang No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Kendaraan yang melanggar batas kecepatan akan terjerat Pasal 287 ayat (5) Undang-Undang No. 22 Tahun 2009.

Terdapat pada Peraturan Pemerintah RI Nomor 79 Tahun 2013 tentang Jaringan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan pada pasal 23 ayat 4 dan diperkuat Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 111 Tahun 2015 tentang Tata Cara Penetapan Batas Kendaraan pasal 3 ayat 4, batas kecepatan di jalan bebas hambatan adalah 60 hingga 100 km/jam sesuai dengan rambu lalu lintas yang terpasang.

Kamera Tilang Elektronik Jalan Tol

Untuk berkendara di tol dalam kota kecepatan minimal berkendara adalah 60 km/jam dan maksimal berkendara adalah 80 km/jam. Kemudian untuk berkendara di tol luar kota minimal 60 km/jam dan maksimal 100 km/jam. Semakin tinggi kecepatan, maka akan semakin sulit mengendalikan mobil, seperti ketika tiba-tiba ban pecah.

Meski begitu, melaju terlalu pelan juga menghambat kendaraan lain bahkan dapat ditabrak dari belakang. Jika melebihi batas kecepatan maksimal, maka kamu akan ditilang dengan sistem tilang elektronik (ETLE).

–> BEGINI LHO CARA MENGETAHUI VELG MOBIL RUSAK DENGAN MUDAH

Nantinya pelanggar kecepatan yang melebihi batas akan tertangkap oleh speed camera lengkap bersama pelat nomor kendaraan. Tujuan dibatasinya kecepatan di jalan tol adalah agar kamu terus menjaga fokus ketika mengemudi mobil. Hal ini untuk mencegah terjadinya kecelakaan, terutama di beberapa titik rawan kecelakaan.

Sanksi Tilang

Sanksi Tilang Elektronik Jalan Tol

Nah, bagi Anda yang melanggar siap-siap mendapatkan sanksi yang telah disesuaikan dengan pasal 287 ayat (5) UU 22/2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, yang berbunyi. “Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor di Jalan yang melanggar aturan batas kecepatan paling tinggi atau paling rendah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (4) huruf g atau Pasal 115 huruf a dipidana dengan pidana kurungan paling lama 2 (dua) bulan atau denda paling banyak Rp500.000,00 (lima ratus ribu rupiah).”

–> Temukan berbagai produk yang Anda inginkan saat ini di Jualo.com secara GRATIS

More
articles