BPJS Kesehatan Jadi Syarat Urus SIM dan STNK, Begini Aturannya
BPJS Kesehatan

Date

Share on facebook
Share on twitter
Share on linkedin
Share on whatsapp
Share on telegram

Pemerintah mengeluarkan aturan baru tentang pengurusan SIM dan STNK di Indonesia, di mana wajib menggunakan BPJS Kesehatan

Baru-baru ini pemerintah membuat aturan baru yang menuai pro kontra terkait kepengurusan SIM dan STNK kendaraan. Di mana, untuk mengurus kedua dokumen tersebut, Anda wajib terdaftar secara resmi di program BPJS Kesehatan.  Aturan ini tercantum dalam Instruksi Presiden (Inpres Nomor 1 Tahun 2022 tentang Optimalisasi Pelaksanaan Program Jaminan Kesehatan Nasional.

Dalam aturan tersebut, Presiden RI Joko Widodo mengeluarkan instruksi kepada Kapolri bahwa pengurusan Surat Izin Mengemudi (SIM) dan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) sekarang harus menyertakan BPJS Kesehatan. Para pemohon SIM dan STNK juga harus dipastikan peserta aktif BPJS Kesehatan.

Kartu BPJS Kesehatan

Selain terdaftar, Anda juga wajib membayar iuran rutin bulanan BPJS untuk mengurus SIM atau STNK

Selain itu, Jokowi juga menginstruksikan untuk meningkatkan upaya penegakan hukum terhadap Pemberi Kerja selain Penyelenggara Negara yang belum melaksanakan kepatuhan membayar iuran program Jaminan Kesehatan Nasional.

Ini artinya setiap pemohon SIM dan STNK kini harus peserta aktif BPJS dan dalam pembuatan SIM dan STNK, baik pembuatan baru atau perpanjang, kini harus membawa kartu BPJS Kesehatan sebagai persyaratannya.

Korlantas Bakal Sesuaikan Aturan

Menanggapi instruksi tersebut, Kasubdit STNK Ditregident Korlantas Polri Kombes M. Taslim Chairuddin mengatakan bahwa sesuai dengan instruksi Presiden Jokowi, Korlantas Polri akan melakukan beberapa proses untuk menyesuaikan aturan baru pengurusan SIM dan STNK.

Korlantas - BPJS Kesehatan

Korlantas Polri bakal sesuaikan aturan dan mensosialisasikan kepada masyarakat

“Kami akan ubah dulu regulasinya, khususnya dalam Perpol Nomor 7 Tahun 2021 tentang Regident Ranmor. Nanti kami tambahkan persyaratan layanan regident ranmor dengan kartu peserta aktif BPJS,” ujar Taslim, dikutip dari laman NTMC Polri.

–> HINDARI PAJAK PROGRESIF, BERIKUT CARA BLOKIR STNK MOBIL SECARA ONLINE

Setelah regulasi disesuaikan, selanjutnya Korlantas Polri akan berkoordinasi dengan Kemendagri terkait impelementasi khusus layanan STNK. Pasalnya Korlantas Polri masih menunggu kepastian lebih lanjut apabila ada keterlambatan pembayaran pajak akibat penolakan atau penundaan pembayaran karena tidak ada kartu BPJS Kesehatan.

“Jika keterlambatan itu berdampak pada pengenaan denda pajak, ini akan menimbulkan persoalan dan kemungkinan gejolak. Kami berharap keduanya dapat berjalan secara sinkron,” jelas Taslim.

Saat ini Korlantas Polri terus mengebut proses perubahan regulasi untuk menyesuaikan instruksi presiden. Selanjutnya, Korlantas Polri juga membutuhkan waktu untuk sosialisasi kepada anggota kepolisian dan masyarakat terkait aturan baru yang dibuat.

–> Temukan berbagai produk yang Anda inginkan saat ini di Jualo.com secara GRATIS

More
articles