Gampang Banget, Begini Cara Bayar Pajak Mobil Pakai Aplikasi Signal
bayar pajak mobil

Date

Share on facebook
Share on twitter
Share on linkedin
Share on whatsapp
Share on telegram

Pemanfaatan teknologi untuk layanan masyarakat semakin luas dan terintegrasi, termasuk saat bayar pajak mobil yang kini bisa dilakukan dengan mudah lho

Bayar pajak kendaraan terkadang jadi hal yang merepotkan bagi sebagian orang karena harus mengantri. Namun, sekarang tak perlu lagi repot tatap muka untuk bayar pajak mobil atau motor karena semuanya bisa dilakukan secara online melalui aplikasi Signal. Buat lebih jelas, Jualo sudah rangkumkan untuk Anda mengenai tata cara bayar pajak mobil lewat aplikasi berikut.

Aplikasi Signal

bayar pajak mobil-2

Samsat Digital Nasional (Signal) merupakan aplikasi yang dikembangkan oleh Korlantas Polri sebagai pengganti Samolnas. Lewat aplikasi ini, Anda bakal dimudahkan dalam mengurus pajak kendaraan, seperti pajak tahunan dan pengesahan STNK tahunan. Asyiknya, layanan ini juga sudah bisa didapatkan dan diinstal di ponsel dengan sistem Android ataupun iOS.

Bayar Pajak Tahunan Mobil Pakai Aplikasi Signal

Sebelum menggunakan, pertama Anda harus membuat akun di Signal terlebih dulu. Untuk lebih jelasnya, begini cara mendaftar akun Signal:

  • Unduh aplikasi Signal di ponsel
  • Buka aplikasi Signal
  • Klik ikon foto untuk mulai daftar
  • Masukkan identitas diri seperti NIK KTP, nama lengkap sesuai KTP, alamat e-mail aktif, dan nomor ponsel aktif
  • Selanjutnya, buat kata sandi untuk akun Signal, untuk kemudian masukkan lagi untuk mengonfirmasi
  • Setelah itu, kamu akan diminta untuk verifikasi KTP dan
  • Masukkan foto KTP
  • Ambil foto selfie untuk melakukan verifikasi wajah biometrik.
  • Signal akan mengirin pesan yang berisi kode OTP ke nomor ponsel
  • Masukkan kode OTP dan veifikasi ulang akun Signal dengan link tautan yang dikirimkan ke e-mail

Setelah memiliki akun Signal, Anda perlu mendaftarkan kendaraan yang dimiliki. Begini caranya:

bayar pajak mobil-3

  1. Buka aplikasi Signal, pada bagian awal halaman aplikasi, pilih menu “Tambah Kendaraan Bermotor”
  2. Pilih jenis kepemilikan kendaraan, lalu masukkan NRKB (Nomor Registrasi Kendaraan Bermotor)
  3. Masukkan lima digit terakhir nomor rangka dari kendaraan kamu
  4. Apabila jenis kendaraan bukan milik pribadi tapi pemilik masih dalam satu Kartu Keluarga, kamu juga bisa mendaftarkannya di Signal dengan memasukkan NIK KTP dan foto KTP di kolom yang tersedia pada menu ini.

Selesai daftar kendaraan, Anda bisa menikmati layanan pajak kendaraan secara online. Akan tetapi, sebelum bayar pajak mobil tahunan, dibutuhkan pengesahan STNK terlebih dulu. Anda bisa mengakses pengesahan STNK lewat opsi yang muncul di halaman awal aplikasi.

Setelah itu, masukkan NRKB yang telah kamu daftarkan dan akan muncul informasi nominal pajak kendaraan dari NRKB itu yang harus dibayarkan. Anda juga dapat memilih TBPKP (Tanda Bukti Pelunasan Kewajiban Pembayaran) untuk dikirimkan secara fisik ke alamat rumah lewat Pos Indonesia atau hanya berupa TBPKP digital (e-TBPKP) di aplikasi Signal.

bayar pajak mobil-4

Anda bisa membayarkan pajak kendaraan bermotor melalui beberapa pilihan bank yang tersedia di aplikasi, seperti bank BNI, Mandiri, BRI, BTN, dan beberapa bank milik pemerintah daerah antara lain, seperti bank DKI, BJB, atau JATIM.

–> CARA MENGURUS STNK HILANG LENGKAP DENGAN BIAYANYA

Barcode Sebagai Bukti Pengesahan STNK Mobil

Dalam pembayaran pajak kendaraan tahunan, tentu saja akan ada bukti pengesahan atau lembar pengesahan STNK baru. Dengan adanya aplikasi Signal, kamu tidak perlu lagi datang ke kantor Samsat untuk mendapatkan bukti pengesahan STNK.

Dalam aplikasi Signal, data digitalnya sudah terverifikasi oleh Balai Sertifikasi Elektronik (BSRE) Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN) dalam bentuk barcode yang terenskripsi. Barcode tersebut dapat dibaca oleh kamera ponsel untuk scan barcode.

bayar pajak mobil-5

Anda cukup memperlihatkan barcode tersebut kepada petugas jika dilakukan pemeriksaan. Hanya saja, untuk Tanda Bukti Pelunasan Kewajiban Pembayaran (TBPKP), masih harus diambil di kantor bersama Samsat. Apabila tidak memiliki waktu, dapat memanfaatkan fasilitas jasa PT Pos Indonesia juga sudah tersedia di aplikasi Signal.

–> Temukan berbagai produk yang Anda inginkan saat ini di Jualo.com secara GRATIS

More
articles